
BLITAR (Lentera) - Diantara 37 tersangka pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota, terungkap ada yang menggunakan bondet, molotov hingga senapan angin.Hal ini diketahui saat rilis 37 tersangka aksi penyerangan Mapolres Blitar Kota yang terjadi pada, Minggu (31/8/2025) malam.
Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly hasil penyidikan terhadap 143 pelaku yang sudah diamankan, telah ditetapkan total 37 orang tersangka.
"Terdiri dari 20 anak pelaku, 16 pelaku dewasa dan satu orang tersangka yang menggunakan senapan angin serta membawa bondet (bom ikan)," ujar AKBP Yudho saat rilis, Rabu (10/9/2025) sore.
Dijelaskannya, aksi penyerangan oleh kelompok massa ini terjadi tiga kali atau tiga gelombang, sekitar pukul 22.00 WIB, selanjutnya pukul 24.00 WIB dan pukul 02.00 WIB dini hari.
"Total pelaku yang diamankan 143 orang, serta personel kepolisiam yang terluka akibat aksi anarkis ini 19 orang," jelasnya.
Adapun untuk 20 tersangka anak pelaku tidak ditahan, sedangkan 16 orang tersangka dewasa. Serta satu orang tersangka penyerangan menggunakan senapan angin dan membawa 3 bondet, sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka penyerangan petugas dijerat dengan pasal 212 dan 213 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka menggunakan senapan angin dan membawa bondet dikenakan UU Darurat No:12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas AKBP Yudho.
Peralatan yang digunakan para tersangka dalam penyerangan ini, diamankan berbagai macam barang bukti diantaranya: potongan kayu, pipa besi, batu, pisau dan bom molotov.
"Termasuk sabuah senapan angin kaliber 4,5 dan tiga bondet yang sudah dibawa dan disiapkan untuk digunakan dalam aksi penyerangan oleh tersangka ATD," terangnya.
Mengenai dalang atau yang menyuruh melakukan aksi penyerangan Mapolres Blitar, termasuk siapa yang mendanai, sedang dalam proses pencarian, dengan dibantu oleh tim dari Polda Jatim dan Mabes Polri.
"Kami sedang terus mengembangkan, untuk mencari siapa yang menyuruh termasuk yang mendanai aksi ini. Termasuk menghubungkan benang merah, dengan aksi yang terjadi di beberapa Polres lain di Jatim," pungkasnya.
Reporter: Ais