
BLITAR (Lentera) - Jajaran Polres Blitar Kota merilis hasil ungkap ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang ditemukan dari hasil penyelidikan pelaku penyerahan Mapolres, Minggu (31/8/2025) lalu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan tersangka, SA warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mengaku awalnya membeli bibit ganja secara online, kemudian mencoba menanam di belakang rumahnya.
"Bibit dibeli dari luar pulau Jawa sekitar 2 tahun lalu, kemudian coba ditanam di belakang rumahnya di Krisik yang memang kondisi tanahnya subur," ujarnya saat rilis, Rabu (10/9/2025) sore.
Tersangka SA beroperasi sendiri, mulai menanam dan menjualnya, tanpa ada jaringan atau orang yang membantunya.
"Jadi tersangka, menjualnya berupa tanaman ganja yang masih dalam polibag seharga Rp300 ribu. Juga menjual yang kering siap dipakai, dengan harga Rp5 juta per kilogramnya," jelasnya.
Sedangkan penjualannya secara langsung, pembeli datang dari wilayah Malang dan Blitar.
Selain itu disampaikan AKBP Yudho, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Hasilnya dari 8 laporan/kasus pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta 9 tersangka. Dengan barang bukti yang diamamkan: 1.403 butir pil double L, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering dan 820 batang tanaman ganja.
Adapun ancaman hukuman untuk pengedar pil double L manimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, untuk peredaran narkotika jenis sabu-sabu ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan untuk kepemilikam dan peredaran ganja, ancamam hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra