
Madiun - Aksi pencurian seorang pemuda yang menggasak 9 unit mesin diesel pompa air di kawasan Kabupaten Madiun berhasil dibekuk Polres setempat. Tersangka diketahui berinisial SAA (28) warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda. Di tempat pertama, yaitu di di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dia berhasil menggasak 4 unit mesin diesel pompa air, sedangkan di Desa Tanjungrejo, Kabupaten Madiun berhasil membawa kabur 5 unit mesin diesel pompa air.
"Dilakukan di dua lokasi yang berbeda, waktu yang berbeda. Di Garon hari Jumat (05/07/2020), tersangka berhasil mencuri 4 unit pompa air. Di Tanjungrejo hari Selasa (09/07/2020), tersangka berhasil mencuri 5 unit," jelas Eddwi pada Rabu pagi (26/08/2020).
Aksi pencurian dilakukan SAA pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB. Namun sebelum melakukan aksinya, SAA melakukan pemantauan pada pagi hari sekitar jam 08.00 WIB dan sore hari jam 18.30 WIB. Target pencuriannya adalah pompa air yang ditaruh di tepi sawah.
"Tersangka mencuri dengan melepas tali karet untuk selang air dan membawa satu persatu pompa air tersebut ke pohon bambu rindang di samping SMPN 1 Balerejo, Kabupaten Madiun. Esoknya, tersangka kembali ke lokasi penyimpanan dan menyemprot mesin diesel dengan pilox biar kelihatan baru lagi," kata Eddwi.
Lebih lanjut Eddwi menjelaskan, bahwa tersangka menjual dengan cara menawarkan di Forum jual beli facebook dengan harga Rp. 300-400 ribu per unit. Dari 9 diesel yang dicuri, sudah ada 8 unit yang terjual.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu buah gergaji besi kecil, satu buah sarung bekas, satu buah kaos bekas satu potong ban karet bekas / tali karet, satu buah kunci inggris dan dua unit handphone.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tegas Eddwi. (Ger)