
JAKARTA (Lentera) - Pemerintan dan Lembaga HAM bertekat untuk melakukan investigasi mengungkap fakta lebih dalam terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya yang terjadi pada akhir Agustus kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga berharap adanya tim independen pencari fakta. Jika tim itu terbentuk maka akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan tersebut.
Dia menandaskan tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Fakta lebih dalam tersebut adalah penyebab demonstrasi, aktor intelektualnya, penyandang dananya, penggeraknya, tujuannya, hingga targetnya.
"Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan objektif, serta pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi, dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/9/2025) dilansir antara.
Ia menuturkan pembentukan tim independen pencari fakta saat ini baru dalam tahap tuntutan, usulan, dan wacana.
Menurutnya, pembentukan tim independen perlu waktu. Begitu pula diperlukan waktu terkait pembagian tim untuk bekerja mengumpulkan bukti guna mengungkapkan fakta.
Kendati demikian, Yusril menegaskan negara tetap bertindak melawan kejahatan dan melindungi rakyatnya, sehingga tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan serta menunggu berlama-lama.
“Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menegaskan langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan, yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu sebagai bukti negara hadir.
Sebab, upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya tim investigasi independen dan harus segera dilakukan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril pun menekankan pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.
“Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujar Menko.
Sementara itu, enam Lembaga HAM mengumumkan dibentuknya Lembaga Nasional HAM (LNHAM). Lembaga ini diharapkan akan mampu mengungkap fakta lebih dalam terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya yang terjadi pada akhir Agustus kemarin.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan keputusan dibentuknya LNHAM atas inisiatif dari enam lembaga HAM, bukan perintah Presiden. “Ini murni inisiatif kami, kami sudah diskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi," ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari GNB untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.
Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.
"Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya," kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.
Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman lanjut menjelaskan investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan.
Lukman menilai unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). (*)
Editor : Lutfiyu Handi