17 September 2025

Get In Touch

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Haji, KPK: Masih Dihitung

Pemilik biro perjalanan Umrah dan Haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah
Pemilik biro perjalanan Umrah dan Haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah

JAKARTA (Lentera)— Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Umrah dan Haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan itu jumlahnya masih dalam proses verifikasi penyidik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya pengembalian dana itu. Namun, ia belum merinci asal-usul maupun besaran nominal yang diterima lembaganya.

“Benar, ada pengembalian uang. Untuk jumlahnya masih dihitung dan diverifikasi,” ujar Setyo, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, Khalid telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9/2025). Seusai pemeriksaan, ia mengaku hanya menjadi korban dalam perkara ini.

“Posisi kami korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan tahun 2024. Khalid menyebut awalnya ia hendak memberangkatkan 122 jemaah melalui jalur *haji furoda*. Namun kemudian, ia ditawari oleh Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata untuk berangkat menggunakan kuota haji khusus tambahan.

“Bahasanya dari PT Muhibbah, ini kuota resmi tambahan dari Kemenag. Karena disebut resmi, kami pun ikut serta,” ucap Khalid.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi pada 2023. Seharusnya kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen, namun diduga ada kesepakatan agar pembagiannya menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen reguler.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami keterkaitan keputusan tersebut dengan rapat yang disebut-sebut melibatkan asosiasi travel haji dan pihak Kemenag.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dari sejumlah travel yang mendapat jatah kuota haji tambahan kepada oknum pejabat Kemenag. Besaran setoran bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung ukuran biro perjalanan. Dana tersebut diduga dihimpun melalui asosiasi haji sebelum diserahkan ke pihak tertentu di Kemenag.

Dari hasil penyidikan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian timbul karena sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota khusus yang dikelola travel swasta.

Dalam rangka mengusut kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, beberapa kantor asosiasi travel, serta kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Pihak Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.