17 September 2025

Get In Touch

Soal Surat agar Pegawai PDAM Kota Madiun Kembalikan Jaspro 2021, Dirut: No Comment

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tamansari atau PDAM Kota Madiun
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tamansari atau PDAM Kota Madiun

MADIUN (Lentera) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tamansari atau PDAM Kota Madiun melayangkan surat kepada karyawannya terkait pengembalian kelebihan jasa produksi (jaspro) tahun 2021. Surat tertanggal 8 September itu ditandatangani Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto.

Dalam surat yang beredar, disebutkan pengembalian diminta berdasarkan hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelesaian jaspro tahun 2021 yang dibayarkan pada 2022. Karyawan yang menerima jaspro saat itu--baik yang masih aktif maupun sudah pensiun--diminta mengembalikan sejumlah uang sesuai temuan.

Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, enggan menjawab detail saat dikonfirmasi. Pertanyaan terkait kebenaran surat, tenggat pengembalian, hingga sanksi bagi yang tidak mengembalikan hanya dijawab singkat.

“Sementara no comment,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Upaya wartawan untuk menemui langsung Suyoto pun tak berhasil. Saat didatangi di kantornya Senin (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ia belum masuk kerja. Ketika dicari dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, yang bersangkutan juga tidak tampak.

Hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 mencatat adanya kelebihan pembagian tantiem dan jaspro 2021 senilai Rp1.125.593.569,84. Dari jumlah tersebut, baru Rp1.009.628.400 yang dikembalikan. Hal itu kemudian kembali ditegaskan dalam LHP BPK tahun 2023 tertanggal 26 Maret 2024.

Sebelumnya, Irwan Febrianto Nugroho melaporkan dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

“Permintaan pengembalian kemungkinan untuk menutup kekurangan temuan BPK,” kata Irwan , dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Irwan menyayangkan langkah manajemen PDAM yang membebankan pengembalian kepada pegawai. Menurutnya, kelebihan pembagian jaspro muncul karena perhitungan yang tidak sesuai aturan.

“Awalnya dihitung berdasarkan Pasal 123 Perda Nomor 8/2019 sebesar 13 persen dari laba bersih setelah pajak. Padahal Pasal 121 mengatur tantiem untuk direksi dan dewan pengawas serta bonus pegawai maksimal 5 persen dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan,” jelasnya.

Irwan menambahkan, laporan ke kejaksaan juga mencakup pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019–2020 yang menggunakan persentase serupa.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem di PDAM Kota Madiun masih terus berlanjut. Tim penyidik Kejari Madiun sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor dan Direktur Utama PDAM sendiri.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.