
SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memperketat pengawasan rumah kos, khususnya untuk menertibkan pasangan yang tinggal bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Langkah ini diambil menyusul kasus mutilasi sadis yang terjadi di rumah kos Lidah Wetan, Surabaya yang mengejutkan publik. Dalam kasus tersebut, Alvi Maulana (24) membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) hingga menjadi 554 potongan tubuh di kamar kos yang mereka tempati.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pihaknya akan kembali menggencarkan razia rumah kos, sebagai upaya antisipasi dan penegakan aturan.
“Iya, kasus mutilasi itu menjadi perhatian kami. Ke depan, razia kos-kosan akan kami galakkan kembali,” kata Zaini, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan razia, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), untuk memastikan pendataan penghuni kos berjalan sesuai aturan.
“Pendataan warga yang tinggal di kos perlu melibatkan lintas OPD, mulai dari Dispendukcapil hingga bagian perizinan. Setelah itu, baru dibahas tindak lanjutnya,” jelasnya.
Zaini menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban agar warga bisa beraktivitas dengan tenang.
“Dalam waktu dekat kami akan evaluasi situasi dua minggu terakhir. Yang jelas, razia kos akan dihidupkan kembali sebagai langkah antisipatif dan demi terciptanya kondisi kota yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais