
MALANG (Lentera) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menemukan 4.000 data penerima bantuan sosial (bansos) yang bermasalah dan berpotensi dicoret dari daftar, karena tidak sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menjelaskan saat ini cakupan DTSEN di Kota Malang sudah mencapai 100 persen sesuai versi Badan Pusat Statistik (BPS), meski demikian proses pemutakhiran terus dilakukan untuk memastikan data penerima bansos tepat sasaran.
"Salah satu cara pemutakhiran melalui musyawarah kelurahan (musykel). Namun yang menjadi intervensi kami adalah melakukan verifikasi lapangan terhadap data yang tidak sesuai. Dari 189 ribu jiwa yang tercatat sebagai penerima bansos, ada sekitar 4.000 jiwa yang error," ujar Donny, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kesalahan data tersebut muncul dalam berbagai bentuk. Ada penerima bansos yang seharusnya tidak berhak karena berada di desil di atas 4, namun tetap tercatat sebagai penerima. Ada pula warga yang semestinya berada di desil 6, tetapi terdaftar di desil 3 atau 4.
Untuk diketahui, desil merupakan pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat menjadi 10 lapisan. Desil 1 menunjukkan kelompok miskin ekstrem, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
"Nah data error itu macam-macam. Bisa salah sasaran, atau ada yang tidak terdaftar di seluruh desil. Nah itu yang harus diperbaiki," jelasnya.
Donny menegaskan, data bermasalah tersebut akan diverifikasi langsung di lapangan. Jika terbukti tidak sesuai, maka penerima bansos yang berada di desil lebih dari 4 akan diputus bantuannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) itu otomatis desil 1. Tapi ada yang masuk desil 5, sementara penerima bantuan sosial intervensi pemerintah hanya untuk desil 1 sampai 4. Maka kalau ada yang bermasalah di situ, kami stop sementara dan kami lakukan verifikasi lapangan," katanya.
Meski demikian, Donny menambahkan, warga yang merasa berhak menerima bansos, tetap memiliki kesempatan untuk mendaftarkan ulang. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Check Bansos milik Kemensos, atau melalui musyawarah kelurahan (musykel).
Lebih lanjut, Donny menyebutkan, hasil verifikasi lapangan tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data kemudian diverifikasi ulang oleh Kemensos sebelum diajukan ke BPS untuk diperbarui dalam DTSEN.
"Prosesnya masih berjalan. Kalau sudah selesai, Kemensos yang mengajukan ke BPS untuk pembaruan data di DTSEN. Di sana ada desil 1 sampai 10," ungkap Donny.
Ditambahkannya, saat ini Kota Malang sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh acuan penerima bansos telah beralih ke DTSEN. Kondisi itulah yang membuat munculnya sejumlah ketidaksinkronan data yang masih harus diperbaiki.
"Sekarang langsung DTSEN semuanya, bukan DTKS lagi. Karena itu masih ada yang belum selaras, dan itu yang terus kami mutakhirkan," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais