
SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran perangkat daerah, mulai Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah. Tujuannya, memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama seluruh pegawai Pemkot untuk tidak melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi.
“Kami bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi. Seluruh pegawai Pemkot Surabaya sudah berkomitmen tidak ada lagi pungutan atau penerimaan sesuatu di luar ketentuan,” kata Eri.
Eri menjelaskan, komitmen itu juga disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah. Pengumuman tersebut menegaskan tidak ada pungutan untuk pengurusan administrasi kependudukan, KTP, maupun perizinan.
Ke depan, Pemkot Surabaya bersama KPK juga akan menyasar pengurus RT/RW serta LPMK. Sosialisasi akan dilakukan secara langsung maupun daring agar pemahaman antikorupsi sampai ke tingkat paling dekat dengan warga.
Eri menargetkan pada 2026, seluruh dinas di lingkungan Pemkot Surabaya dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Kami ingin seluruh jajaran, mulai RT, RW, LPMK, hingga saya sebagai wali kota, memiliki cara pandang yang sama dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Sugiarto mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan rakyat yang harus menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang terkait jabatan.
“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
"Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dilarang, sedangkan pemberian dari keluarga atau hal lain yang tidak terkait jabatan diperbolehkan," tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH