
SEMARANG (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan seluruh pemerintah daerah terdiri dari 35 kabupaten/kota di wilayah tersebut, telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung pemerintah pusat melaksanakan Program Tiga Juta Rumah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Boedyo Darmawan mengatakan saat ini di 35 kabupaten/ kota telah menetapkan peraturan kepala daerah, tentang Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jateng merilis Antara, Senin (15/9/2025).
Hanya saja, dari 35 daerah tersebut terdapat perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Rinciannya, 22 kabupaten/kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB.
Sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan, bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.
Menurut dia, kebijakan di 13 kabupaten/kota itu yang dianggap masih menyulitkan, karena banyak juga warga yang membeli rumah di luar daerah asalnya.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR. Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili," katanya.
Ia mengatakan, bahwa Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, di antaranya mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
Adapun terkait permasalahan "backlog", Dinas Perakim Jateng telah mengidentifikasi permasalahan itu, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.
Untuk "backlog" kelayakan, kata dia, sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota, sementara backlog kepemilikan, difasilitasi melalui program kredit kemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
"Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam antardaerah.
"Di Solo Raya, BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan perlunya sinergi antarpihak untuk menyelesaikan backlog perumahan, serta mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.
Meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, kata dia, koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.
"Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian," katanya.
Editor: Arief Sukaputra