
JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Memang masih dihitung, karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah itu merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji pada 2024.
Komisi antirasuah itu, kata Budi, menjadikan uang yang dikembalikan Khalid Basalamah tersebut sebagai barang bukti.
"Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Penyidik KPK juga masih mendalami asal uang tersebut. Adapun untuk saat ini, Budi masih belum bisa menyampaikan dari mana asal uang yang dikembalikan Khalid Basalamah itu.
"Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Adapun dalam pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, KPK mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang menggunakan kuota haji khusus pada 2024.
Praktik jual beli kuota haji khusus pada 2024 itu juga tengah didalami oleh para penyidik komisi antirasuah itu.
"Ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi," ujar Budi.
Kembalikan Uang
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah diminta mengembalikan dana jamaah. Hal tersebut disampaikannya dalam siniar Youtube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi.
"Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara," terang Khalid.
Dalam keterangannya terkait haji khusus, Khalid Basalamah menyebut awalnya ia dan jamaah berangkat menggunakan skema furoda. Namun, ia ditawari haji khusus oleh Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata.
"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," ujar Khalid.
Mengutip Kompas, Khalid Basalamah menegaskan dirinya dan sekitar 122 jamaah merasa tertipu PT Muhibah yang menawarkan haji khusus tersebut.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus)," ujar Khalid Basalamah.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara (*)
Editor: Arifin BH