30 September 2025

Get In Touch

Deputi KPK Wawan Wardiana Ajak RSUD Dr. Soetomo Terapkan Nilai Antikorupsi di Sektor Kesehatan

Foto bersama Deputi KPK Wawan Wardiana bersama jajaran pimpinan RSUD dr. Soetomo dalam acara Sharing Session bertajuk Sustainabiliy of Integrity Pilar Etos Kerja Masa Depan
Foto bersama Deputi KPK Wawan Wardiana bersama jajaran pimpinan RSUD dr. Soetomo dalam acara Sharing Session bertajuk Sustainabiliy of Integrity Pilar Etos Kerja Masa Depan

SURABAYA (Lentera) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja, khususnya di sektor kesehatan. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T, mengajak RSUD Dr. Soetomo untuk bersinergi dalam menerapkan nilai anti korupsi di lingkungannya. Ia memaparkan sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim “JUMAT BERSEPEDA KK”, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Adil, Disiplin, dan Kerja Keras.

“Nilai integritas hanya bisa bertahan jika ada komunitas yang saling menguatkan,” ungkap Wawan, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, sektor kesehatan menjadi perhatian utama KPK karena menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran besar, serta memiliki potensi penyimpangan yang signifikan.

“Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan, fraud dalam klaim layanan kesehatan bisa mencapai 5 hingga 10 persen. Dengan peserta JKN mencapai 276,5 juta jiwa, risiko ini harus benar-benar diantisipasi,” ucapnya.

Wawan juga memaparkan data dari BPJS Kesehatan yang menunjukkan bahwa jumlah peserta aktif membayar hanya sekitar 18 persen atau 50 juta orang, sementara rata-rata pemanfaatan layanan mencapai 1,8 juta per hari. Ia menyebut anggaran JKN terus meningkat dari Rp42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada 2023.

“Hingga Oktober 2024, klaim JKN sudah menembus Rp146,28 triliun, sementara iuran peserta hanya Rp133,45 triliun. Artinya, dalam periode Januari–Oktober 2024, defisit klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp12,83 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wawan menekankan pentingnya penerapan regulasi untuk mengendalikan konflik kepentingan dan gratifikasi di sektor kesehatan. Ia menyebut beberapa aturan yang telah diterbitkan, seperti Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan, serta Permenkes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Prinsip sponsorship harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Tidak boleh memengaruhi independensi pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang, tidak diberikan langsung kepada individu, dan harus sesuai bidang keahlian,” tegasnya.

KPK, kata Wawan, berharap melalui penerapan nilai-nilai integritas, sektor kesehatan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

“Budaya antikorupsi tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus terinternalisasi di seluruh lini, terutama di bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan,” pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya RSUD dr. Soetomo bersama KPK RI menggelar Sharing Session bertema Sustainability of Integrity: Pilar Etos Kerja Masa Depan, di RSUD dr. Soetomo, Surabaya, Senin (15/9/2025).

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.