
JAKARTA (Lentera)-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengaku sedang mengkaji pelarangan penjualan dan penggunaan vape di Indonesia.
BNN juga masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait membahas wacana tersebut.
"Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata dia di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Rabu (17/9/2025).
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," sambungnya.
Singapura melarang vape sejak 2018, dan kini pelarangannya akan semakin diperketat. Mengisap vape akan disamakan dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.
Di Singapura, orang yang kedapatan memiliki, mengimpor, atau menjual vape yang mengandung etomidate dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 128 juta).
Editor:Widyawati/berbagai sumber