18 September 2025

Get In Touch

Belanja Pegawai Naik Ketika Belanja Daerah Turun, Pemkot-DPRD Cari Titik Keseimbangan

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, diproyeksikan naik Rp177 miliar. Namun, belanja daerah justru diproyeksi turun hingga Rp400 miliar.

Kondisi ini mendorong Pemkot Malang dan DPRD melakukan harmonisasi bersama untuk mencari titik keseimbangan dalam penyusunan anggaran.

"Ya, itu memang ada tanggapan dari beberapa fraksi terkait hal itu. Nanti kami tindaklanjuti. Karena ini juga masih proses kedua dari penyampaian Wali Kota kemarin. Setelah ini kan masih ada hearing lagi, nanti kami harmonisasikan di situ," ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Rabu (17/9/2025).

Menurut Ali, pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan dilakukan secara lebih detail dan rigid. Masukan dari dewan nantinya akan menjadi bahan koreksi bersama. Agar penyusunan anggaran dapat sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus kebutuhan daerah.

Kenaikan belanja pegawai, disebut Ali dipicu oleh pengangkatan lebih dari 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menuturkan, pengangkatan ini dilakukan sebelum adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, sehingga menimbulkan perbedaan signifikan dalam proyeksi anggaran.

"Sehingga hitungan di sebelumnya mungkin masih cukup, tetapi sekarang ada kebijakan baru. Istilahnya jomplang, lah," jelasnya.

Meski dalam rancangan belanja pegawai naik hingga Rp177 miliar, Ali menyebut jumlah tersebut masih bisa berubah. "Nah belanja pegawai ini kan bukan hanya terkait gaji pokok, tetapi juga lain-lain. Tentu masih ada peluang-peluang. Tergantung nanti bagaimana kita menemukan jalan tengah bersama dewan," tegasnya.

Sementara itu, turunnya belanja daerah dinilai akan berdampak pada pengurangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana belanja infrastruktur dan sarana-prasarana (sarpras) juga termasuk dalam penyesuaian.

Ali menegaskan, detail pembagian anggaran baru akan dirumuskan lebih rinci bersama Banggar DPRD. "Kalau di KUA-PPAS ini kan masih umum, ya. Detailnya nanti akan kami rigidkan dengan Banggar," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai lonjakan belanja pegawai memang tidak bisa dihindari seiring dengan pengangkatan PPPK. Ia bahkan menyebut besarnya kebutuhan anggaran dapat dihitung dari gaji rata-rata yang harus ditanggung daerah.

"Kalau hitung-hitungan saja, kalau mereka bergaji Rp3 juta dikali 14 kali, sudah Rp42 juta. Dikali 3.000 sudah hampir Rp130 miliar, itu belum bicara hak mereka yang dapat tunjangan kinerja," jelas Trio.

Namun, DPRD menyoroti besarnya rasio belanja pegawai dalam rancangan KUA-PPAS. Trio menyebut angkanya mencapai hampir 47 persen, jauh di atas batas 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Trio menambahkan, pos anggaran yang tidak bisa dikurangi adalah gaji pokok. Meski begitu, ia menilai tunjangan kinerja masih dapat dihitung ulang menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

"Yang gak bisa kita kurangi adalah gaji pokok. Tapi yang mungkin bisa kita hitung ulang adalah tunjangan kinerja. Seiring dengan menurunnya dana pusat yang otomatis harusnya belanja kegiatan-kegiatan banyak berkurang. Sehingga otomatis tunjangan kan menyesuaikan," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.