18 September 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Surabaya Ungkap Adanya Sekolah Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan Rp3,1 Juta

Politisi Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Azhar Kahfi mendatangi SMA Tanwir Surabaya.
Politisi Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Azhar Kahfi mendatangi SMA Tanwir Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Seorang siswa SMA Tanwir Surabaya tidak bisa menerima ijazah meski sudah dinyatakan lulus, karena ditahan pihak sekolah. Pasalnya, memiliki tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp3,1 juta yang belum dilunasi.

Kasus ini terungkap, setelah mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. Politisi muda ini turun langsung melakukan advokasi, dengan mendatangi SMA Tanwir Surabaya pada Senin dan Selasa (15–16 September 2024).

Kahfi menjelaskan, pada kunjungan pertamanya, ia hanya bertemu seorang tenaga pendidik yang tidak berwenang mengambil keputusan. Keesokan harinya, ia menemui Kepala Sekolah SMA Tanwir, Yuni, yang menegaskan ijazah asli tidak bisa diberikan sebelum tunggakan dibayar.

"Penahanan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya sekolah jelas dilarang dalam aturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun," kata Kahfi ketika dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Kahfi menegaskan, aturan tersebut ada untuk memastikan hak siswa melanjutkan pendidikan atau bekerja tidak terhambat.

“Sekolah swasta memang butuh biaya operasional, tapi ijazah tidak bisa dijadikan alat pemaksa,” tambahnya.

Kahfi menuturkan, kasus penahanan ijazah ini mencerminkan masih lemahnya implementasi regulasi pendidikan di lapangan. Padahal, menurut data BPS Jawa Timur 2023, masih ada 122.400 warga miskin di Surabaya yang rentan menghadapi masalah serupa.

Anggota komisi A DPRD Surabaya ini menyebut sejumlah program bantuan dapat diakses, mulai dari Beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga skema Orang Tua Asuh. Ia juga menyatakan siap terlibat langsung sebagai orang tua asuh bila ada siswa lain yang kesulitan menebus ijazah.

“Ini bukan kasus tunggal. Saat reses, saya masih sering mendapati warga mengadu soal ijazah ditahan. Ke depan saya akan dorong pengawasan lebih ketat agar praktik ini benar-benar dihentikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Tanwir, Yuni mengungkapkan jika ijazah asli baru bisa diberikan setelah siswa menyelesaikan tunggakan pendidikan.

“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” kata Yuni.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.