
MADIUN (Lentera) – Para mantan atau eks pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun resah, setelah puluhan tahun mengabdi kini diminta mengembalikan uang jasa produksi (jaspro) yang pernah diterima. Tidak hanya pensiunan, bahkan ahli waris dari pegawai yang telah meninggal pun diminta ikut menanggung beban itu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor PDAM Kota Madiun pada, Sabtu (13/9/2025) lalu. Informasi yang diperoleh, dari 60 nama yang tercatat di daftar undangan hanya sekitar 10 orang yang hadir. Empat di antaranya bahkan tercatat sebagai ahli waris, dari pegawai yang sudah meninggal.
“Banyak yang tidak datang, karena bingung dan takut. Yang diundang 60 orang, yang datang tidak sampai 10,” ujar seorang mantan pegawai yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).
Diungkapkannya, menurut penjelasan dalam pertemuan pengembalian jaspro tahun 2021 dan 2022 itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan keresahan.
“Bagaimana bisa mengembalikan kalau uangnya sudah habis? Ada juga ahli waris yang diminta mengembalikan, padahal pegawainya sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebagian besar eks karyawan kini masih menunggu kejelasan, mereka mengaku khawatir, takut, sekaligus bingung harus berbuat apa. Bahkan ada yang didatangi ke rumahnya, dan diminta membuat surat pernyataan bila menolak mengembalikan.
“Kalau saya pribadi, kalau prosesnya dulu sudah sesuai aturan, ya mestinya tanggung jawab direksi. Kecuali kalau dari awal ada kesalahan prosedur, baru wajar karyawan diminta mengembalikan,” tegas pria yang pernah 35 tahun bekerja di PDAM itu.
Ia mengingatkan, bahwa pembagian jaspro tidak dilakukan sembarangan. Ada proses audit akuntan publik, rapat direksi bersama dewan pengawas, hingga persetujuan wali kota sebagai kuasa pemilik modal.
“Intinya telusuri dulu, apakah waktu itu prosedurnya sudah benar atau tidak. Jangan ujug-ujug karyawan disuruh kembalikan,” tambahnya.
Para mantan pegawai juga menuntut transparansi soal nominal yang harus dikembalikan, mereka berharap PDAM membuka daftar penerimaan jaspro yang ditandatangani saat pencairan mestinya masih tersimpan di bagian keuangan.
“Kalau memang harus mengembalikan, ya tunjukkan dulu daftar penerimaannya. Jangan hanya bicara angka tanpa dasar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto saat didatangi di kantornya, Rabu (17/9/2025) siang, tidak berada di tempat. Pertanyaan lewat WhatsApp pun hanya dijawab singkat:
“Mohon maaf, sementara no comment,” jawabnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem di PDAM Kota Madiun masih terus berlanjut. Tim penyidik Kejari Madiun sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor dan Direktur Utama PDAM sendiri.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais