22 September 2025

Get In Touch

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat

Rapat Paripurna DPRD ke-4, Masa Persidangan Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026
Rapat Paripurna DPRD ke-4, Masa Persidangan Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026

PALANGKA RAYA (Lentera) – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, pada Kamis, 18 September 2025.

Rapat yang di gelar di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Ketua DPRD, terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. 

"Dua Raperda inisiatif ini yaitu mengenai penanganan kemiskinan dan penyelenggaraan kota sehat," papar Nenie, Kamis (18/9/2025).

Regulasi ini menunjukkan komitmen DPRD dalam membangun peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat. 

Nenie menjelaskan pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan tiga pijakan utama. Pertama, landasan filosofis, yaitu aturan yang dibentuk mempertimbangkan cita-cita hukum, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Kedua, yaitu landasan teori sosiologis, di mana peraturan hadir untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintahan daerah.

Dan yang ketiga, landasan yuridis untuk memastikan peraturan yang dibuat sesuai kewenangan, mengisi kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.

"Terkait Raperda tentang Penanganan Kemiskinan, diarahkan untuk menjawab salah satu masalah mendasar pembangunan, yakni tingginya angka kemiskinan," jelas Nenie.

Lebih lanjut ia menjabarkan, kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi di mana hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak. Karena itu diperlukan kebijakan yang sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan upaya pengentasan kemiskinan di Palangka Raya dapat dilakukan secara terpadu, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Perda ini akan menjadi arah dan landasan hukum bagi semua pihak, dalam upaya menurunkan jumlah penduduk miskin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Nenie melanjutkan, DPRD juga menyoroti tentang pentingnya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat diajukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.

Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Bukan hanya dari pemerintah untuk masyarakat, melainkan dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri.

Implementasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masyarakat, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan, sanitasi, dan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Pemerintah daerah wajib menciptakan lingkungan hidup yang sehat, sehingga bisa melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Nenie menegaskan, dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki pedoman kuat dalam menurunkan angka kemiskinan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya melalui penyelenggaraan kota sehat. 

"Harapannya, melalui dua Raperda ini menjadi pilar penting dalam perjalanan pembangunan Kota Palangka Raya kedepannya," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH


 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.