19 September 2025

Get In Touch

Kejari Blitar Tahan Mantan Kadis PUPR, Terlibat Pengkondisian Korupsi Dam Kali Bentak

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono dibawa petugas Kejari untuk ditahan di Lapas Kelas II B Blitar, Kamis (18/9/2025) sore.
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono dibawa petugas Kejari untuk ditahan di Lapas Kelas II B Blitar, Kamis (18/9/2025) sore.

BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Blitar, Dicky Cubandono (DC) sebagai tersangka korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar, serta langsung menahannya di Lapas Kelas II B Blitar, Kamis (18/9/2025) sore.

Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen menyampaikan hari ini mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

"Dalam kasus korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar, tahun anggaran 2023," ujar Zulkakrnaen didampingi Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy dan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (18/9/2025).

Dijelaskannya, tersangka DC diduga gagal dalam membina dan mengawasi dalam pelaksanaan proyek dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

"DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025. Selanjutnya DC memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka (hari ini), selanjutnya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini," jelalsnya.

Diungkapkannya, pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan perkara korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Pemkab Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan lima orang tersangka, yang saat ini menjalani persidangan yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan atasan tersangka DC, dalam hal ini mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Zulkarnaen menjawab, jika dalam proses penyidikan ditemukan hal-hal baru, disertai alat bukti yang kuat.

"Yang memungkinkan adanya tersangka baru, tentunya akan segera kami tindaklanjuti," jawabnya.

Sedangkan keterlibatan DC dalam kasus korupsi dam Kali Bentak ini, ditambahkan Kasi Pidsus, Gede Willy kalau saat menjabat Kadis PUPR Pemkab Blitar tahun 2023. Pertama, terlibat dalam pengkondisian proyek dan kedua, pada saat proses pelaksanaan proyek memberikan persetujuan adanya aliran dana.

"Yang mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat, sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan," beber Willy.

Soal aliran dana kepada tersangka Dicky, sampai saat ini menurut Willy belum ditemukan faktanya oleh tim penyidik Kejari Blitar pungkasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.