
MADIUN (Lentera) – Dugaan praktik manipulasi anggaran menyeruak di tubuh DPRD Kota Madiun. Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) Sekretariat DPRD yang nilainya membengkak hingga Rp1.033.240.500 pada APBD Perubahan 2022.
Dalam penelusurannya di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Putut mendapati dua paket belanja ATK dengan nilai identik Rp516.620.250. Anehnya, kedua paket tersebut sama-sama dieksekusi menggunakan mekanisme pengadaan langsung—padahal aturan hanya membolehkan metode ini untuk belanja maksimal Rp200 juta.
“Ini jelas pelanggaran aturan. Anggaran setengah miliar rupiah tidak bisa disulap jadi pengadaan langsung. Ada indikasi kesengajaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka,” tegas Putut, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dengan nilai sebesar itu, seharusnya pengadaan dilakukan melalui tender cepat, tender terbuka, atau e-purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf H.
Putut juga menyoroti kejanggalan lain: kedua paket tersebut menggunakan kode rekening yang sama, hanya berbeda waktu pelaksanaan. Paket ID RUP 36822592 tercatat pada Maret 2022, sementara paket ID RUP 36822093 dieksekusi pada Oktober 2022.
“Ini pola klasik membelah anggaran agar lolos dari kewajiban tender. Pola seperti ini rawan disalahgunakan dan harus segera diselidiki aparat penegak hukum. Pengadaan barang dan jasa kerap dijadikan lahan basah praktik korupsi, terutama di level daerah,” tambahnya.
Tak hanya ATK, Gertak juga mengungkap adanya pengadaan pakaian dinas harian dan perjalanan dinas yang nilainya dinilai janggal dan terlampau fantastis.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, belum memberikan klarifikasi meski telah beberapa kali dihubungi wartawan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati