23 September 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Tunggu Skema Pusat, Terkait Pemanfaatn Lahan Sekolah Rakyat 8,9 Hektar

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan lahan seluas 8,9 hektare di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen.

Namun, status pemanfaatan lahan tersebut masih menunggu skema yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, apakah melalui hibah atau pinjam pakai.

"Kami lihat nanti skemanya bagaimana. Kalau yang di Poltekom itu kan pinjam pakai. Sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai antara Wali Kota dengan Mensos," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, Senin (22/9/2025).

Untuk diketahui, bangunan sementara Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 16, terletak di area kampus Politeknik Kota Malang (Poltekom). SRMP ini telah memulai aktivitas pembelajaran di tahun pertama sejak 14 Juli 2025 lalu, dengan jumlah peserta didik sebanyak 100 siswa dari desil 1.

"Ya, Sekolah Rakyat yang sekarang di Poltekom, ini kan sifatnya sementara. Nanti akan ada yang dibangun untuk menjadi permanen, yang di sebelahnya BPBD, itu di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang," katanya.

Subkhan menyampaikan, karena program tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), maka Pemkot Malang akan mengikuti skema yang ditetapkan. Menurutnya kedua opsi, baik hibah maupun pinjam pakai, memungkinkan untuk diterapkan.

"Ya, intinya, ini kan kami siapkan dulu. Kalau sudah oke, kami tunggu skemanya. Kalau kemudian diminta menghibahkan ya kami hibahkan. Kalau cukup dengan pinjam pakai lahan, ya silakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ditambahkannya, dalam skema pinjam pakai, tidak ada biaya sewa yang dibebankan kepada pemerintah pusat. Subkhan menjelaskan, lahan yang dipinjam pakaikan tetap berstatus sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Malang. Sementara pemeliharaan menjadi tanggung jawab peminjam.

"Lain-lainnya seperti pemeliharaan dan sebagainya, itu adalah kewajiban dari peminjam. Tetapi catatan asetnya tetap di BMD. Kalau hibah, ya full sudah (pemeliharaan dan catatan aset masuk ke pusat)," imbuhnya.

Disinggung mengenai kepastian pembangunan SR permanen tersebut, Subkhan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia kembali menekankan, peran Pemkot Malang hanya pada aspek penyiapan siswa dan penyediaan lahan. Sementara kapan waktu pekerjaan proyek dimulai, menjadi keputusan pusat.

"Pemkot itu kan menyiapkan siswanya, itu dari Dinsos. Termasuk juga untuk menyiapkan lahan, itu kami diminta pemerintah pusat. Lain-lainnya, itu wewenang pemerintah pusat. Apakah saat ini sudah masuk lelang atau bagaimana, kami belum tahu," jelasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

 

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.