30 September 2025

Get In Touch

Buron Belasan Tahun, Terpidana Kasus P2SEM Ngawi Diringkus Saat Nyopir Taksi Online

Musyaffak Khoiruddin (rompi merah), digelandang petugas Kejaksaan Negeri Ngawi ke Lapas Kelas IIB Ngawi. (Miftakul)
Musyaffak Khoiruddin (rompi merah), digelandang petugas Kejaksaan Negeri Ngawi ke Lapas Kelas IIB Ngawi. (Miftakul)

NGAWI (Lentera) - Pelarian Musyaffak Khoiruddin selama belasan tahun harus berakhir. Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil tertangkap tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan saat mengemudi taksi online di wilayah Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani mengatakan, terpidana merupakan buronan kasus belasan tahun lalu. Musyaffak diketahui ketua lembaga Duta Bangsa Institut yang menerima bantuan Program Penanggulangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang bersumber dari hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2008.

Program yang dijalankan, lanjut Gani, dinilai tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan negara. Kasus ini diperkarakan tahun 2010 silam. Status terpidana untuk Musyaffak sendiri telah mendapatkan kekuatan hukum tetap sesuai putusan MA 418K/PIDSUS/2012 tanggal 31 Juli 2012.

Yang bersangkutan mestinya menjalani hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun justru kabur hingga belasan tahun.

"Yang bersangkutan telah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukuman," kata Susanto Gani, saat dikonfirmasi Kamis (25/9/2025).

Gani menjelaskan, selama kabur, terdakwa kerap berpindah-pindah tempat. Hal itu yang menyulitkan petugas untuk menangkap yang bersangkutan. Namun pada Selasa (23/9) kemarin, Musyaffak berhasil diamankan Tim Tabur dari Kejagung, Kejati Surabaya, dan Kejari Ngawi.

"Yang bersangkutan diamankan saat di jalan, dia menjadi driver taksi online," jelasnya.

Musyaffak kini telah diserahkan Kejaksaan Negeri Ngawi kepada Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukuman. Drama pelarian selama belasan tahun, berakhir ditangan Tim Tabur Kejaksaan, saat yang bersangkutan mengemudikan taksi online.

Reporter: Miftakul FM|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.