
BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) atau Gus Adib jadi tersangka ketujuh, pada kasus korupsi dam Kali Bentak yang rugikan negara Rp5,1 miliar.
Gus Adib yang dikenal sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren besar dan berpengaruh di Tulungagung ini, menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023.
Diketahui Gus Adib mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah hampir dua jam menjalani pemeriksaan. Tampak Gus Adib keluar ruangan Kasi Pidsus Kejari Blitar, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol untuk ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan kalau tersangka AMZ sebagai pengarah (anggota) Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 September 2025.
"Tersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana proyek dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR tahun 2023," ujar Diyan, Kamis (25/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Diyan, dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar.
Diungkapkan Diyan, penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan, perkara pidana korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
"Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan sebagai terdakwa," jelasnya.
Sedangkan peran tersangka Gus Adib dalam kasus ini, dikatakan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy yaitu sebagai pihak yang ikut mengkondisikan terjadinya tindak pidana korupsi dam Kali Bentak.
"Kemudian kedua, memperkaya terdakwa MM (Muhammad Muchlison). Dimana diketahui MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar," kata Willy.
Jadi terungkap tersangka Gus Adib, menyerahkan aliran uang dari proyek dam Kali Bentak kepada terdakwa M Muchlison.
Sedangkan TP2ID merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah saat menjabat periode 2021-2024.
Ditambahkan Willy, selanjutnya tim penyidik tetap terus melakukan pendalaman, proses pengumpulan alat bukti sambil fokus pada persidangan yang sedang berjalan pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan enam tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.Dimana lima tersangka kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kemudian tersangka keenam, yamg ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (DC) yang terlibat dalam pengkondisian terjadinya korupsi dam Kali Bentak dan memberikan persetujuan adanya aliran dana.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra