28 September 2025

Get In Touch

AS Caplok TikTok, Trump Teken Perintah Eksekutif Senilai Rp233 Triliun

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA (Lentera)– Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif terkait pengalihan kepemilikan TikTok dari perusahaan asal China ke investor Amerika Serikat (AS) dan global. Langkah ini disebut sebagai upaya memenuhi syarat keamanan nasional.

Mengutip Reuters, Jumat (26/9/2025), valuasi TikTok dalam kesepakatan tersebut ditetapkan sebesar US$14 miliar atau sekitar Rp233,6 triliun (kurs Rp16.690). Namun, angka ini dinilai lebih rendah dari perkiraan sejumlah analis, yang sebelumnya menaksir nilai TikTok tanpa algoritma rekomendasinya mencapai US$30–40 miliar atau sekitar Rp500–600 triliun.

Gedung Putih tidak menjelaskan detail penentuan valuasi ini. Trump juga mengumumkan penundaan penerapan larangan aplikasi TikTok hingga 20 Januari 2026, kecuali jika kepemilikan dari pihak China sudah beralih.

Wakil Presiden JD Vance menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan TikTok tetap beroperasi di AS, tetapi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga Amerika. Perintah tersebut menyebut algoritma rekomendasi TikTok akan dilatih ulang, diawasi mitra keamanan, dan dioperasikan oleh perusahaan patungan baru.

Trump mengklaim telah berbicara langsung dengan Presiden China Xi Jinping, yang disebut menyetujui langkah tersebut. “Saya menjelaskan apa yang kami lakukan, dan beliau berkata silakan saja,” ungkap Trump.

Sejumlah konglomerat AS dikabarkan akan ikut dalam kesepakatan ini, di antaranya Michael Dell (Dell Technologies) dan Rupert Murdoch (Fox News). Trump menyebut masih ada empat hingga lima investor lain yang berminat, meski belum diungkapkan namanya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.