28 September 2025

Get In Touch

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Orang jadi Tersangka, Buntut Demo Anarkis Akhir Agustus

Polresta Malang Kota menunjukan barang bukti kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Jumat (26/9/2025). (dok. Ist)
Polresta Malang Kota menunjukan barang bukti kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Jumat (26/9/2025). (dok. Ist)

MALANG (Lentera) - Buntut aksi demo anarkis yang terjadi pada 29 - 30 Agustus 2025 dini hari lalu, Polresta Malang Kota resmi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung di beberapa lokasi. Titik utama kerusuhan berada di Mako Polresta Malang Kota dan sejumlah pos polisi yang tersebar di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Dari hasil penyelidikan, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan pelemparan, pembakaran, pengrusakan, serta provokasi terhadap massa unjuk rasa saat itu," ujar Oskar saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

Polisi menjerat para tersangka dengan tujuh pasal, yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak, serta Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dalam kejadian itu, Oskar menyebut 12 anggota kepolisian menjadi korban. Satu di antaranya mengalami luka berat, sementara 11 lainnya luka ringan. Selain itu, satu unit bus pelayanan mengalami kerusakan, 16 pos polisi dirusak, dan 6 pos polisi dibakar massa.

"Para tersangka berinisial MI (19), DZ (22), YN (20), FD (19), EP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DV (35), MF (21), MD (20), dan AA (21)," katanya.

Oskar menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap. Saat kejadian, polisi mengamankan 61 orang yang terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Setelah pemeriksaan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama.

Selanjutnya, melalui pengembangan menggunakan teknologi face recognition (FR), menurutnya ditetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka pada 12 September 2025. Kemudian, pada 16 September 2025, dua orang lainnya juga ditangkap. "Sehingga totalnya menjadi 17 orang," katanya.

Oskar menyampaikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah kembang api, water barrier yang dibakar, video-video rekaman aksi di dalam flashdisk, telepon genggam milik para pelaku, serta pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku diketahui berasal dari luar Kota Malang. "Ada yang dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, hingga Gresik," ungkap Oskar.

Meski begitu, Oskar menegaskan aksi ini tidak terkoordinasi dalam satu kelompok tertentu. Mayoritas pelaku hanya mengetahui ajakan melalui flyer yang beredar di media sosial. Terkait kemungkinan adanya pihak yang mengiming-imingi atau mendalangi aksi tersebut, polisi menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.