
MALANG (Lentera) - Aparat kepolisian Polsek Kedungkandang, Kota Malang, berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang sempat buron selama empat bulan. Kedua tersangka diketahui bernama Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan pertama kali diterima pada Mei lalu.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Sugeng, Rabu (24/9/2025).
Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi perampasan disertai kekerasan terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (7/9/2025) di rumah masing-masing tersangka.
Menurut Sugeng, peristiwa perampasan terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial WNM (19) yang berstatus mahasiswi baru saja menonton pertunjukan bantengan di kawasan Arjowinangun.
"Korban kemudian menuju ke sebuah lahan kosong di belakang kantor BPBD, Jalan Mayjen Sungkono, untuk bertemu dua temannya," katanya.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 5869 BAP tiba di lokasi dan berencana pindah tempat bersama kedua temannya. Namun, lanjut Sugeng, sebelum mereka sempat pergi, muncul dua orang pelaku dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter.
Tanpa basa-basi, menurutnya, salah satu pelaku langsung mengacungkan celurit ke arah korban dan temannya. Pelaku kemudian mendorong motor hingga korban bersama dua rekannya terjatuh. Di bawah ancaman senjata tajam, mereka tidak mampu memberikan perlawanan.
"Situasi semakin membahayakan ketika pelaku berusaha membawa kabur motor Scoopy milik korban. WNM yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang behel motor justru menjadi sasaran kekerasan. Salah satu pelaku membacok tangan kanan korban hingga terluka," terang Sugeng.
"Setelah melukai korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kabur motor hasil rampasan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang," imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Proses pencarian berlangsung hingga empat bulan, sebelum akhirnya keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada September 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk mengancam korban serta motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Sementara itu, motor Honda Scoopy milik korban sudah tidak berada di tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 2,5 juta.
"Saat ini, anggota kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah dan menemukan kembali kendaraan milik korban," pungkas Sugeng.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati