
JAKARTA (Lentera)– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan pajak untuk pedagang e-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan yang sempat menuai penolakan itu kini ditunda.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan fokus pada penagihan tunggakan pajak besar senilai Rp 60 triliun dari ratusan wajib pajak.
Hingga kini, pemerintah juga belum menetapkan marketplace mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang. Purbaya menegaskan, keputusan penundaan diambil karena kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan.
“Kita tunggu dulu sampai dampak kebijakan Rp 200 triliun melalui Himbara terlihat nyata. Setelah itu, baru kita pikirkan lagi rencana pajak e-commerce,” ujar Purbaya saat diskusi bersama media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, jika perekonomian mulai membaik, pemerintah bisa melanjutkan kebijakan tersebut dengan menunjuk seluruh marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sementara itu, pemerintah mencatat ada sekitar 200 wajib pajak dengan tunggakan senilai Rp 60 triliun. Hingga September 2025, sebanyak 84 wajib pajak sudah membayar atau mencicil kewajibannya sebesar Rp 5,1 triliun.
“Ini akan terus kita kejar. Targetnya semua kewajiban selesai sebelum akhir tahun. Mereka tidak bisa lagi menghindar,” tegas Purbaya.
Adapun penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target Rp 2.189,3 triliun. Angka ini turun 5,1 persen dibanding periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 1.196,5 triliun.
Editor: Widyawati/berbagai sumber