
SURABAYA (Lentera) - Setelah menuai banyak protes terkait penggunaan lampu strobo atau sirene—yang kerap dijuluki warganet sebagai "lampu tot tot wut wut" Korps Lalu Lintas Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pemakaian fasilitas tersebut di jalan raya.
Masyarakat menilai iring-iringan kendaraan pejabat yang disertai sirene dan strobo digunakan secara berlebihan. Selain menimbulkan kebisingan, sorotan cahaya berkedip dari kendaraan pengawal juga dianggap mengganggu karena menyilaukan mata.
Menurut penjelasan dokter spesialis mata, dr. Yulia Aziza, SpM (K), PhD, paparan cahaya menyilaukan dari strobo atau sirene dapat menyebabkan penglihatan menjadi buram sesaat. Cahaya terang tersebut juga memaksa mata untuk beradaptasi, misalnya dengan refleks menutup atau memicingkan mata.
“Ketajaman penglihatan bisa sedikit menurun. Hal ini merupakan reflek, kompensasi terhadap satu cahaya yang sangat terang,” ujar dr. Yulia saat dihubungi pada Senin (22/9/2025).
Insting alami adalah mengalihkan pandangan atau menutup mata sejenak karena silau. Pada kecepatan tinggi saat berkendara, reaksi ini sangat berbahaya.
Efek pandangan yang buram ini, menurut dr.Yulia memang bersifat sementara, tapi tetap saja berbahaya karena mengganggu fokus penglihatan.
“Dan dari literatur, dinyatakan bahwa keluhan buram sifatnya sangat sementara. Bisa jadi, ada keluhan buram, tetapi umumnya akan ada fase adaptasi dari (mata) seseorang terhadap sinar dari strobo tersebut,” kata dr. Yulia saat dihubungi Kompas.com (22/9/2025).
Pada sebagian orang, kilatan lampu dapat menyebabkan pusing, mual, dan disorientasi spasial secara tiba-tiba. Jika lampu strobo ada di belakang kendaraan dan ditangkap dari sudut mata, menurut dr.Yulia efeknya tentu berbeda dengan mata yang menatap langsung.
“Efek silaunya akan jauh berbeda dibandingkan cahaya tersebut masuk melalui depan mata. Jadi, kalau dari samping, akan memberikan keluhan (silau) yang berbeda,” terang dr. Yulia.
Aturan Penggunaan
Jika mengacu Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirene dan lampu isyarat (strobo) merah/biru diperbolehkan untuk kendaraan yang mendapat hak utama, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penggunaannya diperbolehkan pula untuk pengawalan kendaraan pimpinan lembaga negara serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Dampaknya
Dampak lampu strobo pada mata bisa membahayakan, tak hanya karena cahayanya yang sangat terang dan berkedip-kedip apalagi saat malam hari. Berikut beberapa dampak dari lampu strobo:
Sebabkan Rasa Letih
“Secara umum, dampak yang bisa muncul pada seseorang tanpa ada kelainan tertentu, adalah rasa letih atau lelah untuk menyesuaikan lampu tersebut,” kata dr. Yulia saat dihubungi pada Senin (22/9/2025).
Saat terpapar cahaya yang terangnya terlalu berlebihan, mata akan berusaha untuk memberikan penyesuaian, seperti menutup atau memicingkan mata.
Memicingkan mata pun membutuhkan energi. Terlalu lama melakukannya bisa membuat mata merasa lelah.
Gangguan Penglihatan Sementara
Gangguan penglihatan sementara adalah respons normal mata ketika menerima cahaya dalam fase terang dan redup, dengan pergantian fase yang terlalu cepat, yakni cahaya berkedip.
Akan tetapi, pada pengidap katarak, ini cukup membahayakan. Sebab, cahaya yang masuk ke mata tidak langsung diteruskan ke dalam saraf karena terhalang oleh lensa mata yang keruh, alias mata tidak bekerja dengan optimal dalam menerima cahaya.
“Pada seseorang dengan katarak, apa yang akan dirasakan adalah rasa silau yang berlebihan atau malah buram sesaat. Kalau terkena lampu strobo saat berkendara, harus hati-hati,” kata dr. Yulia.
Epilepsi Kambuh
Pada pengidap epilepsi, rangsangan visual tertentu seperti cahaya yang berkedip-kedip atau cahaya yang terlalu silau dapat memicu kambuhnya serangan. Kondisi ini dikenal sebagai fotosensitif epilepsi, di mana otak menjadi sangat sensitif terhadap pola cahaya tertentu sehingga aktivitas listrik di dalamnya terganggu. Akibatnya, penderita bisa mengalami kejang mendadak yang berbahaya bila tidak segera ditangani.
Untuk mengurangi risiko kambuh, penderita epilepsi disarankan menghindari paparan cahaya berkedip yang intens, misalnya dari layar elektronik, lampu disko, atau sinar matahari yang menyilaukan. Menggunakan kacamata pelindung, menjaga jarak dari layar, serta mengatur pencahayaan ruangan juga dapat membantu. Dengan langkah-langkah pencegahan ini, pengidap epilepsi dapat lebih terlindungi dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman.
Mual dan Sakit Kepala
Tidak semua orang mampu beradaptasi dengan baik ketika terpapar cahaya dari lampu strobo. Bagi sebagian orang, terutama yang sensitif terhadap rangsangan visual, paparan ini dapat menimbulkan keluhan berupa mual dan sakit kepala. Efek tersebut terjadi karena cahaya strobo memiliki intensitas dan pola kedipan tertentu yang dapat mengganggu sistem saraf visual.
Menurut dr. Yulia, risiko ini akan lebih tinggi pada individu yang sudah memiliki riwayat migrain atau vertigo. Pada pasien dengan kondisi tersebut, paparan lampu strobo bisa memperburuk gejala, memicu rasa mual yang lebih berat, bahkan menyebabkan sakit kepala mendadak. Oleh karena itu, penting bagi orang dengan sensitivitas tinggi untuk membatasi paparan atau menggunakan perlindungan tambahan ketika berada di lingkungan dengan cahaya strobo.
Risiko Kecelakaan
Kondisi mata yang mengalami buram sesaat dan memicing karena lampu strobo terlalu silau, bisa membuat manusia berisiko mengalami kecelakaan.
Jadi, dr. Yulia mengimbau agar masyarakat berjarak dengan kendaraan dengan lampu strobo. Misalnya adalah memposisikan kendaraan berada cukup jauh.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber