04 October 2025

Get In Touch

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Rp32,2, KPK Sita 6 Aset

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS)
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS)

JAKARTA (Lentera)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) periode 2019–2022. Selain aset, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK telah menyita enam aset milik KUS. Terdiri dari tiga bidang tanah dengan total luas 10.566 meter persegi di Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Asep menjelaskan, uang Rp32,2 miliar itu diterima Kusnadi melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadi, maupun secara tunai dari sejumlah koordinator lapangan. “Dengan rincian, dari JPP sebesar Rp18,6 miliar, dari HAS sebesar Rp11,5 miliar, serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar,” kata Asep.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari dugaan pertemuan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi-fraksi pada periode 2019–2022 untuk membagi jatah dana hibah pokir. Kusnadi disebut memperoleh total alokasi Rp398,7 miliar selama empat tahun. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah korlap di berbagai kabupaten/kota.

Para korlap membuat proposal, menyusun rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Dari mekanisme itu, pembagian dana dilakukan dengan pola tertentu. “Kusnadi mendapat 15 sampai 20 persen, korlap 5 sampai 10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ sekitar 2,5 persen,” jelas Asep.

Ia menegaskan, praktik tersebut membuat anggaran yang benar-benar dirasakan masyarakat sangat kecil. “Bayangkan, dari 100 persen anggaran, hanya 55 persen yang sampai ke masyarakat. Setelah dipotong lagi keuntungan pelaksana, tinggal sekitar 40 persen. Imbasnya, kualitas pembangunan menjadi buruk: jalan cepat rusak, bangunan mudah roboh,” ungkapnya.

KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Nama-nama itu termasuk Kusnadi, dua wakil ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, sejumlah anggota DPRD, hingga pihak swasta dari berbagai daerah.

Kasus hibah pokmas Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

Dugaan Aliran Dana yang Diterima Kusnadi:

-Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total Rp91,7 miliar.
-Dari HAS Rp11,5 miliar atau 30,3% dari Rp30 miliar.
-Dari SUK, WK, dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21% dari Rp10 miliar.


Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.