Terkait Layanan Valet Parkir Dishub di Jalan Tunjungan, DPRD Minta Penataan Drop-Off Lebih Rapi

SURABAYA (Lentera) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan meluncurkan layanan Valet Parking (Parkir Valet) di kawasan wisata Tunjungan Romansa, sebagai solusi atas persoalan keterbatasan lahan parkir sekaligus memberikan kemudahan bagi pengunjung kawasan legendaris di pusat kota tersebut.
Terkait hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin menyambut positif langkah Dishub Surabaya. Menurutnya, program valet parkir bisa menjadi solusi atas permasalahan parkir liar sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang pertama, dengan adanya program valet parkir ini, kebocoran dari parkir liar bisa ditekan sehingga berdampak pada peningkatan PAD. Kedua, ini juga bisa menjawab kebingungan warga terkait tata letak parkir baru di Jalan Tunjungan,” kata Faris pada Lentera, Senin (6/10/2025).
Meski begitu, Faris memberi catatan agar penataan area drop-off dilakukan lebih matang supaya tidak menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
“Drop-off-nya perlu ditata alurnya agar tidak menimbulkan kemacetan. Petugas valet juga wajib memiliki keterampilan mengemudi yang baik supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, inovasi dari Dishub ini patut diapresiasi, namun tetap harus diimbangi dengan pengawasan dan evaluasi rutin, terutama saat masa awal peluncuran program.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan layanan valet merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Pemerintah Kota (Pemkot), untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari parkir.
Menurutnya, petugas valet Dishub Surabaya akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Jalan Tunjungan, termasuk di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para petugas akan mengenakan seragam resmi, membawa kartu identitas, serta dilengkapi tanda pengenal Dishub Surabaya.
Mekanismenya, petugas akan menawarkan layanan valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir. Kendaraan kemudian diparkirkan di Gedung Siola, yang memiliki kapasitas hingga delapan lantai.
“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi semula,” jelasnya.
Diketahui, layanan valet ini akan dilaunching pada 8 Oktober 2025, dan beroperasi setiap hari pukul 07.00–22.00 WIB. Titik drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, tepat di depan BPN.
Terkait tarifnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023, tarif Parkir Valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2000 untuk setiap jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk durasi enam jam atau lebih.
Reporter: Amanah/Editor: Ais