22 April 2025

Get In Touch

Sekda Bondowoso Diberhentikan,Gubernur Diharapkan Segera Tunjuk Pejabat Baru

Sekda Bondowoso Diberhentikan,Gubernur Diharapkan Segera Tunjuk Pejabat Baru

Bondowoso - Sekretaris Daerah Pemkab Bondowoso Syaifullah diberhentikan dari jabatannya. Hal itu nampak pada selembar surat tanda terima yang diterima Syaifullah pada 26 Agustus 2020 yang bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar. Dalam surat tersebut terdapat dua poin yakni pertama Surat Gubernur Jatim Nomor 700/1637/060/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso. Kedua, Keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/766/430.4.2/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso terhadap saudara Syaifullah.

Sekda Syaifullah diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran kode etik aparatur sipil negara diantaranya persoalan dugaan ancaman pembunuhan hingga persoalan percakapan dengan seorang perempuan dokter gigi yang menyebar ke masyarakat. Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar menyampaikan, yang dialami Sekda Syaifullah terkait dengan kode etik dan melakukan perbuatan dan tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat.

Pelanggaran itu yakni diduga melanggar Pasal 3 ayat 4, 6, dan 9 serta Pasal 4 ayat 1 dengan ancaman hukuman berat sebagaimana Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Saat ini Sekda Syaifullah tengah disidang dan dalam statusnya sebagai tersangka dan terdakwa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa juga oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kita berharap Gubernur segera menunjuk Sekda baru, karena penting saat ini kami proses menyelesaikan APBD Bondowoso," terang Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar, Kamis (27/8). (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.