13 October 2025

Get In Touch

Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat

Tim SAR gabungan membawa kantong berisi jenazah korban insiden mushala pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025) (Dok. BNPB)
Tim SAR gabungan membawa kantong berisi jenazah korban insiden mushala pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025) (Dok. BNPB)

SURABAYA (Lentera) -Musibah ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi masuk ke tahap penyidikan.

Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan empat pasal berlapis dalam kasus tersebut. Yakni, Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianti, empat pasal tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

“Kalau tepat tidaknya ya nanti bergantung pada pengadilan. Tapi setidaknya empat pasal itu yang dilabeli penyidik sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Sapta.

Dalam ketentuan hukum pidana, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka. 

“Kalau 359, mahasiswa hukum tutup mata saja ketika ada matinya orang setidaknya pasti kealpaan. Jadi terkait itu saya rasa sudah tepat. Cuma tinggal tunggu fakta lebih jelas,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.

“Ini kan matinya orang, tertimbun oleh bangunan maka patut diduga ada kesalahan konstruksi. Nah, kita punya Undang-undang Konstruksi itu,” imbuhnya.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim belum mengungkap adanya tersangka dalam kasus ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny.

Menurut Sapta, yang berpotensi menjadi tersangka adalah pihak yang dekat atau berkaitan erat dengan proses pembangunan bangunan tersebut.

“Tapi bidang itu kita mencari orang yang paling dekat dengan timbulnya akibat. Apakah kontraktor? Ponpes? ya kemungkinan bergantung pada fakta. Jadi siapapun terkait berpotensi untuk ditetapkan tersangka,” bebernya, mengutip Kompas, Jumat (10/10/2025).

Sebab, dalam ketentuan hukum, pihak yang turut melakukan pelanggaran tindak pidana dan memberikan anjuran untuk orang melakukan tindak pidana karena kealpaan dapat dikenai sanksi.

“Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan,” pungkasnya.

Peristiwa robohnya bangunan tiga lantai mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/10/2025) sore.

Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat bahwa insiden tersebut mengakibatkan 171 korban, di mana 104 orang berhasil selamat, sementara 67 orang lainnya meninggal dunia.

Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban pada hari ke-9 operasi SAR (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.