
JAKARTA (Lentera) – Seorang nasabah Bank OCBC NISP, Tirtohardjo Rukmono, mengajukan gugatan karena saldonya sejumlah Rp 392.000.000 beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Kuasa Hukum penggugat, Mahendra Suhartono, dalam keterangan yang diterima Jumat (10/10/2025) mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menandaskan dalam sidang kemarin, Kamis (9/10/2025), pihaknya sudah mengajukan bukti berupa laporan rekening koran dan bukti-bukti lainnya.
“Bukti-bukti itu menunjukkan bahwa klien kami sebagai nasabah Bank OCBC NISP telah kehilangan saldo atau dana sejumlah Rp 392.000.000 yang beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami,” katanya.
Dia menejalaskan, pelaporan gugatan ini dilatarbelakangi oleh hilangnya penggugat yang diketahui berpindah ke rekening orang lain tanpa izin, otorisasi, atau notifikasi pada 18 Maret 2025.
Karena itulah, gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan ke pengadilan pada 5 Juni 2025, merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam petitum gugatan, Tirtohardjo menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 392.000.000.
Atas kasus ini, Mahendra menyayangkan Bank OCBC NISP terkesan tidak mau tahu atas permasalahan ini dan seakan malah memposisikan penggugat sebagai pihak yang salah.
Dia mengatakan, pada mulanya kliennya percaya dengan Bank OCBC NISP sebagai salah satu bank besar di Indonesia. Sehingga penggugat mau menempatkan dananya ke rekening Bank OCBC NISP.
“Tetapi begitu permasalahan ini muncul, kepercayaan itu seakan hancur lebur karena Bank OCBC NISP tidak mau bertanggungjawab mengganti dana/saldo Klien kami yang hilang beralih kepada pihak lain. Padahal akar dari munculnya permasalahan tersebut adalah lantaran Bank OCBC NISP tidak dapat menjaga keamanan data dan dana nasabah", terang Mahendra.
Mahendra berharap agar permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua bank yang ada di indonesia agar ke depan lebih hati hati dan amanah dalam menjaga keamanan data dan dana nasabahnya. Selain itu juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi bila salah atau lalai dalam menjaga keamanan data dan dana nasabah, bukan malah memposisikan nasabah seakan tidak berdaya melawan Bank dalam menuntut hak-haknya.
Tugas Bank tidak hanya menyimpan dana saja melainkan juga menjaga dana nasabah agar tetap aman.
Mahendra mengatakn, sebelumnya pada sidang awal Juli lalu majelis hakim menyatakan pihak yang hadir mewakili tergugat tidak sah secara hukum. Sehingga persidangan belum dapat memasuki pokok perkara. Saat itu, ada yang hadir mengatasnamakan pihak tergugat dan mengaku “bagian legal”. Namun, saat diminta membuktikan kewenangannya, ia tidak bisa menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi. (*)
Reporter : Lutfiyu Handi
Editor : Arief Sukaputra