15 October 2025

Get In Touch

Komisi C DPRD Surabaya Minta Kepastian Hukum Tanah Eigendom 1278

Komisi C DPRD Surabaya berkunjung ke Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero).
Komisi C DPRD Surabaya berkunjung ke Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero).

SURABAYA (Lentera) – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan langkah konkret memperjuangkan nasib ribuan warga yang terdampak sengketa lahan di kawasan Eigendom Verponding 1278. 

Salah satu langkah yang dilakukan Komisi C yaitu menemui langsung Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero), Jumat (10/10/2025). Tujuan pertemuan tersebut untuk meminta kejelasan dan tanggung jawab atas klaim tanah yang dikatakan milik Pertamina, namun di atasnya telah berdiri ribuan rumah warga.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya mempertanyakan alas hak Eigendom Verponding 1278 yang diklaim Pertamina, karena hingga kini tidak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.

“Seharusnya hak eigendom itu sudah kehilangan status sebagai hak kebendaan. Kami mendorong agar warga mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini mereka resah akibat klaim sepihak Pertamina,” kata Josiah ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Josiah, warga memiliki alas hak yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk itu, ia mendesak agar Pertamina menghentikan praktik pemblokiran administratif di BPN yang justru menyulitkan warga dalam melakukan peralihan hak atas tanahnya.

“Kami juga meminta BPN agar menghapus catatan blokir yang sudah lewat masa 30 hari dan tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menilai tindakan Pertamina yang mengajukan pemblokiran tanah melalui BPN justru bisa merugikan reputasi perusahaan pelat merah itu sendiri.

“Kami menanyakan apa upaya Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak tanah eigendom sebelum tenggat waktu 1980, tapi mereka belum bisa menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

Eri juga menyoroti langkah BPN Surabaya yang melakukan pemblokiran atas permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tanpa adanya gugatan resmi di pengadilan.

“Pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan melebihi masa 30 hari itu bisa dikategorikan cacat prosedural,” imbuhnya.

Ke depan, DPRD akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga warga memperoleh keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini tengah berproses agar menjadi dasar kuat dalam menetapkan kepemilikan aset warga.

“Kami berharap prosesnya tuntas dan tidak menggantung warga dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.