
JAKARTA (Lentera) - Dana reses bagi setiap wakil rakyat periode 2024-2029 naik dari periode sebelumnya Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dana itu perupakan penyesuaian seiring dengan bertambahnya indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan.
Menurut Dasco, kenaikan itu ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. "Sekretariat Jendral 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Sabtu (11/9/2025).
Dari keputusan itu, lanjut Dasco, sejak Januari 2025, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan dana reses disesuaikan menjadi Rp 702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun hal itu baru disetujui pada Mei 2025.
"Karena (angka Rp 702 juta) baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini (dana) reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta," Dasco menandasi.
Dasco mengatakan dana reses itu pun bukan untuk anggota DPR. Melainkan, untuk kegiatan reses dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat di masing-masing dapil.
"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Dasco mengatakan reses tak dilakukan setiap bulan. Melainkan, kata dia, dalam setahun kegiatan reses sekitar 4 atau 5 kali. "Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," tuturnya.
Sebagai informasi, dana reses adalah dana yang membiayai kegiatan anggota dewan selama masa reses. Reses adalah kegiatan anggota dewan di luar sidang ketika mereka kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana reses ini terbongkar ke publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi DPR dan meminta data dana reses diperlihatkan.
“Kalau kita ngelihat rincian pendapatan atau penghasilan anggota DPR, yang besar itu bukan di gaji sininya. Yang selama ini selalu luput jadi perhatian adalah dana reses,” tutur Najwa Shibab, dalam kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Menurut data tersebut, total dana reses anggota dewan sebesar Rp. 2,46 triliun per tahun, tepatnya Rp. 2.466.404.205.000. “2,4 T per tahun dibagi seluruh anggota dewan kemungkinan bisa dapet 2,5 sampai 4 miliar per tahun,” hitung CEO Narasi tersebut.
Najwa mengatakan yang menjadi problem adalah cairnya langsung ke kantong pribadi dan tidak pernah ada laporan publik. "Kita nggak pernah tahu tuh, dana 2,5 miliar per tahun itu nggak pernah ada pertanggungjawaban ke publiknya,” katanya.
Najwa Shihab tidak masalah bila anggota DPR mendapat gaji besar, asalkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Berbagai Sumber
Editor : Lutfiyu Handi