
BANDUNG (Lentera) - Kota Bandung kembali menghadapi darurat sampah, menyusul kebijakan Pemprov Jabar yang mengubah sistem pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dari ritase menjadi tonase.
Pasalnya, dengan skema tersebut jatah pembuangan sampah dari Kota Bandung jadi berkurang. Kondisi ini diperparah dengan kondisi TPA Sarimukti, yang libur setiap hari Minggu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor : 6174/PBLS.04/DLH tanggal 1 Agustus 2025, tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPAS.
"Saat ini estimasi penumpukan sudah mencapai 4.000 ton, dan akan terus bertambah kalau tidak ada upaya apapun," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq mengutip Tribunjabar, Minggu (12/10/2025).
Salman mengatakan, sejak beberapa hari terakhir, kuota pembuangan sampah ke TPS Sarimukti kembali diperketat. Kota Bandung kini hanya diizinkan membuang 981 ton sampah per hari, jauh berkurang dari kapasitas sebelumnya yang mencapai 1.200 ton per hari.
Akibat pengurangan tersebut, kata dia, terdapat sekitar 200 hingga 300 ton sampah per hari yang tidak dapat terangkut ke TPS. Kondisi ini menyebabkan penumpukan signifikan, di berbagai titik Kota Bandung.
Penumpukan sampah tersebut, terjadi di TPS Ciwastra hingga mencapai 250 meter kubik per hari dan beberapa pasar di Kota Bandung, seperti Pasar Cihapit. Namun, saat ini sampah di pasar itu secara perlahan sudah mulai tertangani.
Pemerintah Kota Bandung kini tengah berupaya mengantisipasi kondisi ini, dengan berbagai cara agar sampah yang tidak terangkut setelah adanya kebijakan dari Pemprov Jabar ini bisa segera teratasi.
"Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperkuat peran serta masyarakat, dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di sumbernya," imbuh Salman.
Editor: Arief Sukaputra