18 October 2025

Get In Touch

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Kolam Renang, Kades Sukosari Ajukan Eksepsi

Penasehat Hukum terdakwa Kusno, Indra Priangkasa (kanan), saat sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang desa Sukosari, Dagangan Kabupaten Madiun, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Penasehat Hukum terdakwa Kusno, Indra Priangkasa (kanan), saat sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang desa Sukosari, Dagangan Kabupaten Madiun, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/10/2025).

SURABAYA (Lentera) -Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang desa di Dusun Watugong dengan nilai proyek Rp600 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220 juta lebih.

Usai dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Kusno yang diketuai Indra Priangkasa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Majelis Hakim, kami penasihat hukum terdakwa Kusno mengajukan eksepsi,” kata Indra di hadapan majelis.

Pengajuan eksepsi ini menjadi langkah hukum awal pihak Kusno untuk menguji keabsahan dan kelengkapan formil dakwaan jaksa, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Berbeda dengan Kusno, terdakwa lain Eko Edi Siswanto, yang disidang dalam berkas terpisah, tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Kusno dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai Kusno bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sidang yang diikuti kedua terdakwa secara daring dari Lapas Kelas I Madiun tersebut ditutup dengan penetapan jadwal sidang berikutnya, yakni pembacaan eksepsi dari pihak Kusno pekan depan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Edito: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.