
JAKARTA (Lentera)-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah wajib membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Pasal 26 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen.
“Permohonan dikabulkan sebagian. Pemerintah harus membentuk lembaga independen guna memastikan penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik ASN berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (16/10/2025).
MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas baru tersebut.
Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan, lembaga independen diperlukan untuk menjamin sistem merit dan karier ASN bebas dari intervensi politik.
“Keberadaan lembaga eksternal ini penting untuk menjaga profesionalitas ASN dan mencegah konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Namun, tidak semua hakim sependapat. Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan dissenting opinion, menilai seluruh permohonan seharusnya ditolak. Menurutnya, pengalihan fungsi KASN ke Kementerian PAN-RB merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pemerintah.
Putusan ini menjadi sinyal bahwa meski KASN telah dihapus, mekanisme pengawasan ASN tetap harus berjalan melalui lembaga baru yang berdiri secara independen.
Editor:Widyawati/berbagai sumber