19 October 2025

Get In Touch

Disperindag Proyeksikan Kabupaten Malang Miliki 119 Industri Hasil Tembakau di Akhir 2025

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Nor Fuad Fauzi. (Santi/Lentera)
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Nor Fuad Fauzi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memproyeksikan jumlah industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya akan terus meningkat.

Jika saat ini tercatat ada 114 IHT yang beroperasi, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah menjadi sekitar 119 unit pada akhir tahun 2025 nanti.

"Industri hasil tembakau di Kabupaten Malang saat ini ada 114 yang telah beroperasi dan berproduksi. Tetapi yang baru mengajukan juga sudah lumayan banyak. Yang lagi proses pengajuan sekarang ini ada sekitar 20-an, saat ini sedang kami proses untuk perizinan pendiriannya," ujar Fuad, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Dengan semakin banyaknya industri rokok yang tumbuh, Fuad memastikan serapan hasil pertanian tembakau dari wilayah Kabupaten Malang tidak mengalami kendala.

Berdasarkan koordinasinya dengan Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura (DTPHP) Kabupaten Malang, hasil panen tembakau dari petani lokal selalu terserap oleh industri.

"Saya kemarin konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Holtikultura, alhamdulillah untuk tembakau di Kabupaten Malang selalu terserap," ungkapnya.

Meski industri terus tumbuh, Fuad mengakui sektor IHT masih menghadapi kendala pada ketersediaan tenaga kerja, terutama tenaga penggiling rokok (SKT). Kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut masih jauh dari mencukupi.

"Kebutuhannya sekitar 6.000 tenaga giling, tetapi sampai sekarang di Kabupaten Malang baru sekitar 1.000-an," bebernya.

Untuk mengatasi kekurangan itu, Disperindag membuka kesempatan bagi pelaku industri agar mengajukan permohonan pelatihan teknis tenaga giling. Pelatihan ini rutin digelar dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan ditujukan bagi calon tenaga kerja agar dapat terserap di industri.

Terpisah, Kepala Bidang Industri Agro Disperindag Kabupaten Malang, Ratna Indriyani, menambahkan hingga akhir 2025, sedikitnya lima industri baru diperkirakan mulai beroperasi setelah menyelesaikan proses perizinan di Bea Cukai.

"IHT insyaallah akan bertambah lagi, masih banyak yang sedang berproses sekarang di Bea Cukai. Sampai dengan akhir tahun 2025 ini, perkiraan mungkin bisa menambah lima lagi. Jadi sekitar 119 IHT," jelasnya.

Ratna juga menyampaikan, produksi rokok di Kabupaten Malang menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. 

Untuk mendukung hal tersebut, Disperindag terus memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku industri agar seluruh kegiatan produksi berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.

"Kami juga terus melakukan pembinaan, sosialisasi manajerial, supaya produksi dari IHT ini benar-benar legal," ujarnya.

Terkait kekurangan tenaga giling SKT, Ratna menyebutkan pihaknya telah menyiapkan program pelatihan sepanjang tahun 2025 sebagai langkah konkret. Program ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor IHT yang masih tinggi.

"Sepanjang tahun 2025 ini kami merencanakan 25 kali pelatihan dengan peserta maksimal 50 orang per kegiatan. Memang jumlah tersebut belum bisa menutup seluruh kebutuhan, tapi program ini akan kami lanjutkan di tahun berikutnya," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.