18 October 2025

Get In Touch

Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, Bantu Rakyat Kecil Lepas dari Jerat Rentenir dan Pinjol

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, meninjau perumahan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (17/10/2025). (Santi/Lentera)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, meninjau perumahan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (17/10/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat sektor perumahan dan membantu rakyat kecil, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tidak lagi terjebak pada pinjaman rentenir dan pinjol (pinjaman online).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait mengatakan, KUR Perumahan merupakan program baru yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah Indonesia. Program tersebut diinisiasi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat kecil.

"Sekarang ada KUR Perumahan. Jumlahnya Rp130 triliun. Tidak pernah ada sejak Indonesia berdiri tahun 1945 ada KUR Perumahan. Baru di era Presiden Prabowo ini," ujar Menteri Ara, dalam kunjungannya di perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (17/10/2025).

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi pelaku usaha di sektor perumahan yang termasuk kategori UMKM, seperti kontraktor kecil, pengembang lokal, hingga toko bangunan. Berdasarkan kriteria yang berlaku, UMKM penerima KUR Perumahan adalah mereka yang memiliki modal maksimal Rp10 miliar dan omzet hingga Rp50 miliar.

"Negara memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga sebesar 5 persen untuk meringankan beban pelaku usaha. Contohnya, kalau di bank biasanya bunganya 11 persen, disubsidi 5 persen, jadi bayarnya hanya 6 persen," jelasnya.

Ia menilai, subsidi tersebut akan sangat membantu UMKM menekan biaya modal. Selama ini, kata dia, biaya pinjaman di bank mencapai 11 hingga 12 persen, sementara melalui KUR Perumahan, pelaku usaha hanya perlu membayar bunga 6 persen per tahun untuk plafon kredit hingga Rp500 juta.

"Jadi nggak perlu ke rentenir lagi. Yang mau jualan sembako di rumahnya, buka warung, ini kan di Kota Malang banyak. Bunganya 6 persen setahun. Coba kalau ke rentenir, bisa 2 sampai 3 persen per bulan," tuturnya.

Menteri Ara juga meminta perbankan memproses pengajuan KUR Perumahan dengan cepat dan sederhana, agar masyarakat tak lagi memilih pinjaman rentenir yang dianggap lebih mudah diakses. Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan solusi pembiayaan yang lebih murah dan adil.

Selain memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, Ara juga menyoroti persoalan yang menghambat pengajuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, banyak konsumen dan pengembang yang terkendala layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena terdaftar memiliki pinjaman online.

Menanggapi hal itu, Ara menyampaikan telah mengusulkan dua langkah kepada Menteri Keuangan. Pertama, agar pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan praktik pinjaman online (pinjol) yang dinilai lebih banyak merugikan masyarakat. 

"Menurut saya, pinjol ini lebih banyak jeleknya daripada bagusnya. Saran saya, sebaiknya dihentikan dan dilarang pinjol itu," ucapnya.

Kedua, ia mengusulkan agar dilakukan pemutihan data SLIK OJK bagi masyarakat dengan tunggakan pinjol bernilai kecil, agar tidak menghambat mereka dalam mengajukan kredit rumah. 

"Kalau boleh diputihkan, diputihkan sampai nilai tertentu. Supaya orang kalau mau mengajukan kredit rumah itu jangan terhambat gara-gara cuma berapa ratus ribu," jelasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.