19 October 2025

Get In Touch

DLH Kota Malang Siapkan Alternatif Pengolahan Sampah Energi Terbarukan

Lokasi lahan bakal proyek RDF dari program LSDP Kemendagri, TPA Supit Urang Kota Malang, Jumat (17/10/2025). (Santi/Lentera)
Lokasi lahan bakal proyek RDF dari program LSDP Kemendagri, TPA Supit Urang Kota Malang, Jumat (17/10/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang DLH menyiapkan pengolahan sampah energi terbarukan melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) Kementerian Dalam Negeri untuk mengembangkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Program tersebut langkah alternatif, dan tidak hanya mengandalkan rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat. 

"Awalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) diminta 1.000 ton per hari, tetapi kemudian ada perubahan dari kementerian. Dengan adanya perubahan itu, akhirnya belum diputuskan apakah program PSEL akan dilaksanakan di Kota Malang atau tidak," ujar Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Jumat (17/10/2025). 

Proyek PSEL membutuhkan proses kajian yang panjang serta biaya investasi yang besar. Berdasarkan estimasi, anggaran yang dibutuhkan untuk program PSEL bisa mencapai sekitar Rp500 miliar. 

Karena itu, pelaksanaannya baru mungkin dilakukan setelah kajian rampung, yakni sekitar tahun 2027 mendatang.

Raymond menyebut, DLH Kota Malang tidak tinggal diam. Sebagai langkah alternatif, kini tengah mempersiapkan pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif hasil olahan sampah padat yang dapat digunakan sebagai pengganti batubara. 

"Itu yang dari Kemendagri. Kalau proyek itu dikerjakan, anggarannya dari Danantara, jadi langsung dari pusat," jelasnya.

Dua tahun lalu Kota Malang sebenarnya pernah mengajukan rencana serupa dengan dukungan anggaran dari World Bank. Namun saat itu Pemkot Malang diwajibkan menyiapkan dana pendamping sebesar Rp50 miliar, sehingga belum dapat direalisasikan karena pertimbangan efisiensi anggaran saat ini.

Meski telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat, proses seleksi program LSDP masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. 

Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk proyek pengolahan RDF di Kota Malang, berdasarkan kajian tahun 2023, mencapai Rp187 miliar dan kemungkinan meningkat menjadi di atas Rp200 miliar pada kondisi saat ini.

Sementara itu, dari sisi teknis, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Kementerian Lingkungan Hidup, Gatut Panggah Prasetyo, menjelaskan pengolahan sampah kini telah masuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN). 

Karena itu, setiap program pengolahan sampah, terutama yang mengarah ke energi listrik, harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan banyak pihak.

"Dalam menetapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), perlu kajian mendalam. Karena ketika menjadi energi listrik, yang bisa memasarkan hanya PLN. Jadi harus multipihak dalam menghitung ini. Jangan sampai nanti setelah investasi besar, pemasarannya tidak bisa jalan dan akhirnya jadi proyek mangkrak," jelas Gatut.

Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, daerah yang timbulan sampahnya tidak terlalu besar disarankan untuk mengarahkan programnya ke RDF. Sebab, pengolahan RDF lebih efisien dan sesuai dengan kapasitas timbulan sampah di kota-kota menengah seperti Malang. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.