19 October 2025

Get In Touch

35 Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan Ditertibkan

Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan reklame yang melanggar aturan
Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan reklame yang melanggar aturan

PALANGKA RAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap puluhan baliho dan reklame tanpa izin yang dijumpai di sepanjang Jalan RTA Milono, Adonis Samad dan Ir. Soekarno.

Dikonfirmasi oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. 

"Dalam kegiatan ini, kami melakukan penertiban terhadap 35 reklame yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa izinnya," papar Berlianto, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, penertiban menyasar pada reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah habis masa berlaku, serta reklame yang penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Para petugas dari Satpol PP tentunya telah melakukan pengawasan dan pengecekan perizinan sebelum melakukan penertiban.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemkot dalam menegakkan ketertiban umum dan menata kota agar lebih rapi, tertib serta adil bagi seluruh pelaku usaha,” tuturnya.

Lebih lanjut Berlianto mengatakan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin di fasilitas umum.

Ia menambahkan, penataan visual kota tidak hanya terkait perizinan, selain itu demi menjaga keindahan serta keselamatan pengguna jalan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, organisasi dan para pengusaha agar memasang iklan dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.