SITUBONDO (Lentera)-Sebanyak 74 nasabah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Raung di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Langkah hukum itu ditempuh setelah dana simpanan mereka senilai total Rp 6,6 miliar tidak dapat dicairkan selama lebih dari enam tahun.
Salah satu penggugat, Mulyo Arianto, mengaku dana tabungannya yang mencapai ratusan juta rupiah di KPRI Raung tak bisa ditarik sejak lama. Ia menuturkan, seluruh uang pensiunnya bersama sang istri disimpan di koperasi tersebut untuk kebutuhan masa tua.
“Selama enam tahun kami tidak bisa mencairkan uang tabungan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal itu hasil jerih payah kami selama bekerja,” ujar Mulyo kepada wartawan di PN Situbondo, Rabu (22/10/2025).
Senada dengan Mulyo, nasabah lain Sri Indayani mengaku kehilangan kesempatan besar akibat kebuntuan tersebut. Dana sekitar Rp 400 juta yang ia tabung sejak 2016 tak bisa digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.
“Anak saya batal kuliah di fakultas kedokteran karena uang tabungan di KPRI tidak bisa dicairkan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum para nasabah, Saiful Yadi, menjelaskan bahwa jumlah dana yang tertahan bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar per nasabah.
Upaya mediasi sebelumnya, termasuk melalui DPRD dan Bupati Situbondo, sudah ditempuh, namun tak membuahkan hasil.
“Gugatan ini merupakan jalan terakhir karena jalur persuasif sudah ditempuh berkali-kali tanpa solusi. Akhirnya kami menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para nasabah,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, KPRI Raung diketahui memiliki 12 aset bernilai puluhan miliar rupiah, yang dinilai cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada nasabah.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat utama adalah KPRI Raung, sementara turut tergugat meliputi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Situbondo, Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (22/10/2025) ditunda lantaran pihak KPRI Raung tidak hadir. Hanya perwakilan Diskoperindag dan kuasa hukum Bupati Situbondo yang datang ke persidangan.
Saiful berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir dalam sidang berikutnya agar perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
Ia menegaskan, sebagian besar penggugat merupakan pensiunan guru berusia di atas 60 tahun yang sangat bergantung pada dana tabungan tersebut.
“Kami berharap penyelesaian bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut hak hidup para pensiunan yang sudah menunggu terlalu lama,” tutupnya.
Editor:Widyawati/berbagai sumber




