26 October 2025

Get In Touch

Kepengurusan PPP Digugat di PN Jakpus: Minta Mardiono Dibatalkan Jadi Ketum

Sidang perdana gugatan terkait kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Istimewa
Sidang perdana gugatan terkait kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA (Lentera) - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul pada saat PPP sudah islah usai terjadinya dualisme.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua DPLN PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin. Gugatannya teregister dengan nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Ketum PPP Muhamad Mardiono menjadi Tergugat; Waketum PPP Agus Suparmanto menjadi Turut Tergugat I; serta Mahkamah Partai PPP menjadi Turut Tergugat II.

Zainul meminta agar majelis hakim membatalkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Dia meminta agar majelis hakim menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum yang terpilih berdasarkan Muktamar X PPP.

"Bahwa Tergugat telah mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar X, padahal pelaksanaan Muktamar tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan persidangan muktamar yang sah," kata Zainul membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Zainul menilai, dalam muktamar tersebut, Agus Suparmanto telah dipilih sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan ketentuan.

"Namun demikian, Tergugat menyebarkan informasi seolah-olah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi sebelum penyelenggaraan Muktamar X berakhir, sehingga menimbulkan dualisme hasil muktamar dengan klaim dua Ketua Umum DPP PPP," jelasnya.

Zainul menilai, hal ini telah merugikan haknya karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di internal partai.

Dalam kesempatan terpisah, Zainul menyatakan, islah yang terjadi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto juga dilakukan tidak dilakukan dalam Muktamar. Sehingga, keputusan itu tak bisa diterimanya.

"Tanggal 6 Oktober keluar lagi Surat Keputusan Menteri (Hukum), mengatakan Pak Mardiono Ketua Umum, Pak Agus sebagai Wakil Ketua Umum. Nah terjadi persoalan seperti ini di luar dari hasil muktamar," ucap Zainul.

"Kami sebagai peserta muktamar yang punya hak menentukan pimpinan PPP ke depan tidak dilibatkan dalam pertemuan itu. Kemudian kami pun tidak tahu apa yang menjadi bargaining politik mereka sehingga terjadi istilah mereka adalah perdamaian atau rekonsolidasi partai politik dan itu semua di luar dari kesepakatan muktamar," lanjutnya.

Berikut petitum gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menegaskan kembali bahwa TURUT TERGUGAT I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025–2030 berdasarkan hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan berdasarkan Surat Keterangan TURUT TERGUGAT II.

3. Menyatakan tidak sah dan menolak seluruh klaim sepihak TERGUGAT yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk Masa Bakti 2025–2030 berdasarkan hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

4. Menyatakan Surat Keterangan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025, tertanggal 30 September 2025, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan.

5. Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk, menghormati, dan melaksanakan isi putusan ini sebagaimana mestinya.

6. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

8. Menyatakan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata) dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang berkepentingan.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.