JOMBANG (Lentera) –Sidang perkara pembunuhan dan perkosaan dengan tiga orang terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, berujung ricuh, Kamis (23/10/2025).
Keluarga korban yang kecewa terhadap putusan majelis hakim berusaha menyerang ketiga terdakwa, usai sidang berakhir.
Ketiga terdakwa masing-masing Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32), hanya divonis penjara seumur hidup. Pihak keluarga menilai hukuman itu terlalu ringan.
Ketiganya diadili Jombang karena didakwa memperkosa dan membunuh PRA (18), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumbobito, Jombang.
Kericuhan terjadi ketika ketiga terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan, Mendadak dua orang anggota keluarga korban menyusup ke bagian belakang petugas, melayangkan dua pukulan ke arah para terdakwa yang yang sedang berjalan, namun gagal.
Baru upaya kedua, sebuah pukulan mengenai seorang terdakwa. Petugas keamanan sigap mengamankan ketiga terdakwa dan membawanya ke Rutan Jombang.
Sementara di ruangan yang sama, beberapa anggota keluarga korban perempuan menangis hiteris.
Mereka berteiak-teriak dan tetap berharap para pelaku dihukum mati. “Kudune pantes mati awakmu iku, kurang ajar!” pekik seorang anggoa keluarga korban.
Widodo, paman korban usai persidangan mengatakan, aksi itu spontan dilakukan pihak keluarga karena kecewa dengan putusan hakim yang tak menjatuhkan vonis mati meski sudah terbutki perbuatan para terdakwa tak manusiawi kepada PRA.
.“Ya kita protes, harusnya memang hukuman mati. Karena perbuatan mereka itu di luar nalar,” ungkap Widodo.
Diketahui PRA, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda.
Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.
Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai.
Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Usai membuang korban ke sungai, ketiga terdakwa menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Dalam sidang di PN Jombang Jaksa Penunut Umum menunut ketigaya diganjar pidana seumur hidup, Dan ternyata majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU. Ketiganya dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH




