25 October 2025

Get In Touch

Sidang Korupsi Kolam Renang, Terdakwa Kades Sukosari Madiun Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno bin Parto Senen, mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa secara daring dari Lapas Madiun. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/20
Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno bin Parto Senen, mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa secara daring dari Lapas Madiun. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/20

SURABAYA (Lentera) – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno bin Parto Senen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Kusno didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan kolam renang di Dusun Watugong yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp600 juta pada Tahun Anggaran 2022.

Tim penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya meminta majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Menurut mereka, surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dinilai disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti kekaburan unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam dakwaan disebutkan Terdakwa ‘melakukan atau turut serta melakukan’ bersama Eko Edy Siswanto dan almarhum Jaelono bin Majid Raharjo, tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah Kusno bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu. Tidak ada uraian rinci tentang peran konkret Terdakwa,” tegas Indra di hadapan majelis hakim.

Kekaburan itu, lanjutnya, melanggar prinsip due process of law dan hak Terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil (fair trial), karena tidak mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dijawab.

Penasihat hukum juga menilai dakwaan bertentangan dengan asas personalitas atau prinsip pertanggungjawaban pidana individu (geen straf zonder schuld) Menurut mereka, penggunaan dana BKK Tahun Anggaran 2022 justru dilakukan oleh almarhum Jaelono dan Eko Edy Siswanto, bukan oleh Kusno.

Selain itu, disebutkan dalam dakwaan bahwa Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes ditandatangani Kusno, padahal saat itu yang bersangkutan tengah mengundurkan diri karena mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Penandatanganan dokumen, menurut tim kuasa hukum, dilakukan oleh pejabat sementara kepala desa, Alfan Syuhada, SE.

Mereka juga menyoroti uraian JPU terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dalam dakwaan disebutkan terdapat SILPA sebesar Rp157,5 juta. Namun, pada bagian lain dijelaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran pajak dan sarana penunjang pembangunan.

“Kalau sudah digunakan, bagaimana bisa disebut masih ada SILPA?” kata Hendri Wahyu Wijaya.

Poin lain yang disorot dalam eksepsi adalah penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: R-2887/M.5/H.V/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp220.325.900.

Menurut penasihat hukum, audit tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 jo Nomor 48/PUU-XI/2013 jo Nomor 31/PUU-X/2012 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 jo Nomor 4 Tahun 2016. Dalam putusan dan SEMA itu ditegaskan, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oleh karena dakwaan tidak jelas dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Hendri Wahyu menutup pembacaan eksepsi.

Terdakwa Kusno mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Madiun. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, Kamis (6/11/2025) dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.