SERANG (Lentera)– Pemerintah Kabupaten Serang memastikan hewan ternak yang terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kampung Sadang, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, akan dimusnahkan. Langkah ini demi mencegah penyebaran kontaminasi yang lebih luas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hewan ternak memerlukan metode khusus karena potensi paparan radioaktif bisa masuk ke dalam tubuh hewan melalui pernapasan.
“Kalau paparan terhirup dan masuk ke tubuh hewan, pemeriksaannya tidak bisa dilakukan di luar. Harus dengan metode khusus di fasilitas Serpong,” ujar Zaldi, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, para pemilik ternak yang hewannya dimusnahkan akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah sesuai kesepakatan bersama.
“Sudah disepakati, ternak akan dimusnahkan dan pemilik akan menerima ganti rugi,” tambahnya.
102 Warga Dievakuasi
Selain penanganan terhadap hewan, Pemkab Serang juga telah merelokasi 102 warga dari area terpapar ke tempat yang lebih aman di Desa Barengkok. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses dekontaminasi oleh tim gabungan dari Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, dan Gegana Brimob.
“Total ada 19 KK atau 64 orang di lokasi awal, dan 11 KK lainnya di Desa Sukatani. Semuanya sudah kami pindahkan ke Desa Barengkok,” ungkap Zaldi.
Untuk menunjang kebutuhan harian warga di lokasi relokasi, pemerintah telah menyalurkan peralatan rumah tangga, perlengkapan mandi, alat masak, makan, hingga perlengkapan sekolah dan ibadah.
“Kita ingin mereka tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tapi untuk sementara dilarang kembali ke rumah sebelum proses dekontaminasi tuntas,” tegasnya.
Editor:Widyawati/berbagai sumber




