Pengelolaan Sampah di Kota Malang Dapat Apresiasi Kementerian LH, 99 Persen Sudah Terkelola
MALANG (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota Malang dalam mengelola sampah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan berdasarkan penilaian tim Adipura, sebanyak 99 persen sampah di Kota Malang tercatat telah terkelola dengan baik melalui berbagai sistem pengelolaan yang ada.
"Dari hasil penilaian tim Adipura, hanya ada sekitar satu persen sampah di Kota Malang yang belum terkelola, atau sekitar 6,9 ton per hari. Jadi 99 persen sudah terkelola baik di TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R), TPS Terpadu, rumah Pilah Kompos Daur ulang (PKD), maupun yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang," ujar Raymond, ditemui di tengah kegiatan Sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan masyarakat bersama KLH, Sabtu (25/10/2025) sore.
Ditambahkannya, sampah yang belum terkelola umumnya berasal dari kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Mulai dari membuang sampah di pinggir sungai atau di pekarangan rumah yang kemudian dibakar.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, DLH Kota Malang juga telah mengambil sejumlah langkah nyata. Termasuk menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang dibuat secara mandiri oleh masyarakat. Penutupan dilakukan bersamaan dengan kegiatan World Clean Up Day beberapa waktu lalu.
"Contohnya di wilayah Bumiayu, ada satu lokasi yang masyarakat terbiasa membuang sampah di pinggir sungai. Lokasi itu sudah kami tutup. Sebagian sampahnya kami angkut, lalu kami uruk dengan tanah, tutup bambu, dan kami beri tulisan ‘Dilarang Membuang Sampah di Sini’," ungkap Raymond.
Selain penutupan TPS liar, DLH juga melaksanakan kegiatan pembersihan sampah di sejumlah titik sungai. Pada 28 September lalu, dari kegiatan yang sama, telah dilakukan kegiatan bersih sungai di kawasan Bandulan. Yang berhasil mengangkat sekitar dua ton sampah dari aliran sungai.
Menurut Raymond, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DLH untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membuang sampah.
"DLH berusaha menyediakan TPS yang memudahkan para penggerobak sampah untuk membuang. Jadi jangan lagi membuang sembarangan atau di pinggir sungai, bahkan di sungainya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kebiasaan membuang sampah ke sungai dapat menimbulkan dampak serius di wilayah lain, khususnya di daerah hilir. Salah satu contohnya adalah penumpukan sampah di Bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang, yang disebabkan aliran sampah dari kawasan hulu.
"Kalau masyarakat Kota Malang membuang sampah ke sungai, mungkin di wilayahnya sendiri terasa aman. Tetapi di wilayah Kabupaten Malang, seperti di Bendungan Sengguruh, sampah akan menumpuk. Itu kan kasihan," katanya.
Raymond berharap masyarakat dapat mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan disiplin membuang sampah tepat pada tempatnya.
"Kami berharap masyarakat benar-benar tertib dalam membuang sampahnya, dibuang ke TPS melalui penggerobak sampah yang sudah dibentuk RT/RW setempat," pungkasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





