BAGI masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, kini sudah bisa melakukan dengan legal dan tidak perlu khawatir lagi. Pemerintah dan DPR telah melegalkan umroh secara mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, atau selanjutnya disebut UU PIHU. Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, UU yaitu Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah. Nah, aturan baru tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji umrah di seluruh Indonesia, karena bisa berdampak luas seperti berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jemaah atau menurunkan perlindungan bagi jemaah, ekosistem keumatan, dan ekosistem ekonomi umat. Selain itu juga berpotensi merugikan perekonomian nasional karena ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Dengan terbukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, hingga platform asing seperti Nusuk dan Maysan bisa langsung menjual paket perjalanan ke jemaah Indonesia. Bahkan, mereka berencana mengajukan judicial review terhadap peraturan tersebut dalam waktu dekat. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/27102025.pdf




.jpg)
.jpg)
