17 November 2025

Get In Touch

Fraksi Demokrat DPRD Jatim : Raperda Penyelenggaraan Kehutanan Harus Jadi Pijakan Hukum Kepentingan Rakyat

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur, Indra Widya Agustina.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur, Indra Widya Agustina.

SURABAYA (Lentera) – Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur,  Indra Widya Agustina, menekankan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan harus menjadi dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

“Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Penyelenggaraan Kehutanan ini harus mampu menjadi pijakan hukum (legal-base) untuk kepentingan (social-interest) rakyat Jawa Timur sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola kehutanannya (forestries’s-needs)," ungkap Indra dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (06/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut memiliki urgensi hukum yang penting. Sebelumnya, Jawa Timur telah memiliki tiga peraturan daerah mengenai kehutanan, Yakni: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur;  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Provinsi Jawa Timur; dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Jawa Timur.

Namun demikian, keberadaan tiga Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan Jawa Timur dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

“Fraksi Partai Demokrat membutuhkan penjelasan tambahan mengenai faktor utama dan teknis apa yang menyebabkan ketiga regulasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam memberikan perlindungan hutan di Jawa Timur sehingga dihadirkan Raperda ini untuk mengganti ketiga Perda yang berlaku?” Tanyanya.

Untuk itu, menurut Indra, dalam Raperda baru nantinya juga harus diperhatikan komposisi norma hukum yang kuat agar warga mendapatkan hak pengelolaan yang adil. 

"Dengan demikian dalam Raperda ini harus memberikan komposisi norma hukum yang kuat agar warga Jawa Timur memiliki akses perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan, daripada untuk kepentingan yang tidak berpihak kepada kepentingan warga Jawa Timur,” pungkasnya. (ADV)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.