11 November 2025

Get In Touch

Kemendikdasmen Temukan 71 Pelanggaran Melalui Medsos dalam Pelaksanaan TKA

Pelaksanaan TKA.
Pelaksanaan TKA.

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 71 pelanggaran melalui media sosial (medsos) selama empat hari pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Pelanggaran tersebut berupa repost atau membagikan ulang soal yang telah disebar oleh peserta TKA secara langsung dari ruangan ujian melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok pada hari pertama TKA Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam video yang live dari akun @nurulnamanya tampak memperlihatkan deretan soal yang ditampilkan di layar komputer. Tayangan ini ditonton lebih dari 18 ribu orang. Soal-soal yang ditayangkan kemudian tersebar di grup-grup Whatsapp dan diduga diperjualbelikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan 71 pelanggaran tersebut sudah termasuk berbagai akun medsos yang repost tayangan pelanggaran yang sama. 

“Jadi secara keseluruhan memang tidak terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan. Itu hanya 71 yang terdeteksi oleh kami. Tetapi, jumlah 71 ini tentunya juga tidak masing-masing ya. Ada yang repost dan medsos itu berantai, terutama repost untuk yang pertama,” kata Toni dalam Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025). 

Sejauh ini, pihaknya belum menelaah secara mendalam jumlah pelanggaran TKA yang ditemukan di media sosial tersebut sehingga belum mendapatkan jumlah riil terkait pelanggaran selama empat hari pelaksanaan TKA.  

Aturan dan Sanksi dalam Pelaksanaan TKA

Tata tertib pelaksanaan TKA sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Dalam Keputusan Menteri ini,  pemerintah membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 

Pemerintah mengatur secara detail jenis pelanggaran itu berdasarkan setiap peran yang terlibat, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian. Adapun merekam atau membocorkan soal masuk ke dalam pelanggaran berat. 

Bagi peserta TKA, jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Sementara sanksi terberat bagi penulis soal, pengawas, dan proktor ialah akan diberhentikan dari jabatan dan perannya sebagai penulis atau penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.

Tak hanya itu, Kementerian juga akan menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan jika terbukti membiarkan pelanggaran atau kecurangan terjadi di sekolah tersebut. Sanksi itu berupa pembatalan pelaksanaan TKA hingga dilarang menjadi penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut.  

Berikut jenis-jenis pelanggaran berat yang ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025:

Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA 
tidak sesuai dengan identitas terdaftar.

Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat 
komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu 
sejenis ke dalam ruang ujian.

Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam 
bentuk apa pun.

Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau 
menyontek dalam menjawab soal TKA.

Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak 
lain dalam menjawab soal TKA. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.